Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi DJKA, 3 Terdakwa Dituntut 6 Tahun Bui dan Uang Miliaran

Korupsi DJKA, 3 Terdakwa Dituntut 6 Tahun Bui dan Uang Miliaran
Terdakwa korupsi JLKAMB Direktorat Jenderal Perkeretaapian (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya Sih
  • Tiga terdakwa kasus korupsi DJKA, yaitu Chusnul, Muchlis Hanggani Capah, dan Eddy Kurniawan Winarto, masing-masing dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
  • Chusnul diwajibkan membayar uang pengganti Rp13,08 miliar dan denda Rp300 juta karena terbukti bersalah dalam proyek Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai.
  • Muchlis dan Eddy juga dikenai denda serta kewajiban mengembalikan kerugian negara; Muchlis sebesar Rp4 miliar dan Eddy Rp14 miliar dengan sebagian sudah dibayarkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Kasus korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah bergulir di tahap tuntutan. Tiga terdakwa yang masing-masing bernama Chusnul, Muhlis Hanggani Capah, dan Eddy Kurniawan, kompak dituntut 6 tahun penjara.

Ketiganya sama-sama memasang telinga kala Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan mereka. Bukan hanya tuntutan 6 tahun penjara, pidana denda dan pengembalian uang negara juga menghantui ketiganya.

1. Terdakwa Chusnul diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp13 miliar

IMG_20260518_141809.jpg
3 terdakwa korupsi JLKAMB Direktorat Jenderal Perkeretaapian (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Yang pertama kali dituntut dalam kasus korupsi DJKA proyek pengerjaan Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) adalah Chusnul. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu dinyatakan secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut Muhammad Chusnul berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan, dalam waktu 1 bulan jika pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar pidana denda yang tidak dibayar. Dan apabila penyitaan dan penggalangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup, maka pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," kata JPU KPK, Fahmi Idris, Senin (18/5/2026).

Chusnul dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sehingga hal tersebut memberatkan hukuman terhadapnya. Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai belasan miliar Rupiah.

"Menyatakan saudara Muhammad Chusnul untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp13,08 miliar dikurangi dengan uang sejumlah Rp150 juta yang telah disetorkan saudara Muhammad Chusnul pada rekening penampungan KPK. Jika tak diganti, maka akan dipidana penjara selama 3 tahun," lanjutnya.

2. Dituntut 6 tahun penjara, Muchlis Hanggani Capah juga kena pidana denda sebesar Rp300 juta

IMG_20260518_141739.jpg
Muhlis Hanggani Capah selaku terdakwa korupsi DJKA (IDN Times/Eko Agus Herianto)

PPK DJKA yang lain bernama Muchlis Hanggani Capah juga dituntut oleh JPU. Dari fakta persidangan, Capah menerima suap secara bertahap dengan total Rp4 miliar. Baik yang diterimanya secara langsung maupun melalui stafnya bernama Taufik.

"Menuntut terdakwa Muchlis Hanggani Capah berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan selama terdakwa dalam masa tahanan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara," ujar Fahmi Idris.

Berbeda dengan Chusnul yang didesak membayar uang pengganti sampai belasan miliar, terdakwa Capah lebih sedikit. Ia menerima suap total Rp4 miliar dan selanjutnya dianggap sebagai kerugian negara.

"Menyatakan saudara Capah untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4 miliar dikurangi Rp200 juta yang sudah disetor ke KPK. Apabila tak dibayar, maka harta benda disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila tak cukup, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun," jelas Fahmi.

3. Wiraswasta yang ikut terseret korupsi DJKA sudah bayar uang pengganti Rp10 miliar

IMG_20260518_142206.jpg
Terdakwa korupsi JLKAMB Direktorat Jenderal Perkeretaapian (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Bukan hanya sang Pejabat Pembuat Komitmen, nama seorang wiraswasta juga ikut terseret dalam kasus korupsi DJKA ini. Dia adalah Eddy Kurniawan Winarto. JPU KPK menyebut Eddy menerima suap dengan total Rp14 miliar untuk keperluan pribadinya.

"Menuntut terdakwa Eddy Kurniawan Winarto berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan selama terdakwa dalam masa tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 150 hari penjara," beber JPU KPK Fahmi Idris.

Ada sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa Eddy. Di antaranya pria berkacamata itu memiliki tanggungan keluarga, tak pernah dihukum, hingga sudah membayar Rp10 miliar kerugian negara.

"Menyatakan saudara Eddy untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14 miliar dikurangi Rp10,89 miliar yang sudah disetor ke KPK. Apabila tak dibayar, maka harta benda disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila tak cukup, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More