Simpan 24 Paket Ganja, Pria 54 Tahun Ditangkap di Medan Area

- Seorang pria berinisial S alias D alias WG (54) ditangkap di Medan Area saat transaksi ganja dengan petugas yang menyamar dalam Operasi Antik Toba 2026.
- Polisi menyita 24 paket ganja seberat total 71,07 gram, satu kaleng permen sebagai wadah penyimpanan, serta uang tunai Rp100 ribu hasil transaksi.
- Tersangka mengaku ganja itu miliknya dan diperoleh dari pria berinisial Borok; polisi kini memburu pemasok serta menelusuri jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara.
1. Ditangkap saat transaksi terselubung berlangsung

Penangkapan dilakukan di Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area. Pelaku diamankan ketika bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran ganja di lokasi tersebut.
“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi mengenai adanya seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy atau pembelian terselubung,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).
2. Polisi sita puluhan paket ganja siap edar

Dari hasil penindakan, petugas menyita 24 bungkus ganja siap edar dengan berat bruto 71,07 gram. Barang bukti tersebut telah dikemas dalam paket-paket kecil yang diduga siap diedarkan ke pengguna.
Selain ganja, polisi juga mengamankan satu kaleng permen merek FOX yang digunakan sebagai tempat penyimpanan serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi. “Dari hasil penangkapan, petugas menyita 24 bungkus ganja siap edar dengan total berat bruto 71,07 gram,” katanya.
3. Pelaku akui barang milik sendiri, pemasok diburu

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh ganja tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali di wilayah Kota Medan.
“Tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial Borok di kawasan Jalan Bromo Medan. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” ungkap Ferry.
Polisi kini terus menelusuri jaringan di atas pelaku, termasuk mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan. Saat ini tersangka telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya.

















