Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Panglima Geng Motor Ditangkap saat Jadi Kurir Vape Narkoba di Medan

Panglima Geng Motor Ditangkap saat Jadi Kurir Vape Narkoba di Medan
Pengedar vape mengandung narkoba berinisial HZ (dok.Polrestabes Medan)
Intinya Sih
  • HZ, warga Deli Tua berusia 26 tahun, ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan saat mengantar vape mengandung narkotika di parkiran hotel kawasan Medan Petisah.
  • Setelah bebas dari penjara Januari 2026 karena kasus penadahan motor curian, HZ kembali terlibat sebagai kurir dalam jaringan pengedar vape narkoba dan pil ekstasi.
  • Polisi mengungkap HZ juga menjabat sebagai Panglima geng motor NKB yang pernah terlibat tawuran dan aksi kekerasan antar geng di wilayah Deli Tua.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - HZ (26 tahun) warga Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Ia merupakan seorang pengedar vape mengandung narkotika yang hendak memasok barang haram tersebut ke salah satu hotel.

Saat didalami oleh polisi, ternyata HZ bukanlah nama asing lagi. Dirinya pada Januari 2026 lalu baru saja keluar dari penjara dalam kasus tindak pidana yang berbeda.

1. Pelaku ditangkap saat mengantar narkoba di salah satu hotel Medan Petisah

IMG_20251020_100102.jpg
Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf, membenarkan penangkapan itu. HZ diboyong ke Polrestabes Medan pada Jumat (8/5/2026).

“Pelaku perannya sebagai pengantar vape mengandung narkoba. Pelaku juga merupakan residivis, dan langsung masuk dalam jaringan narkoba," kata Rafli, Sabtu (16/5/2026).

Tersangka HZ mengakui perannya terlibat dalam peredaran vape dengan kandungan narkoba, atau yang lebih dikenal dengan Pod Getar. Penangkapan HZ dilakukan polisi di parkiran salah satu hotel di Jalan Mojopahit, Medan Petisah.

"Ia ditangkap ketika hendak melakukan transaksi satu pod getar bermerek Thugs," lanjutnya.

2. Usai keluar dari penjara bulan Januari 2026, pelaku jadi kurir vape narkoba dan ekstasi

IMG_20260311_194514.jpg
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Rafli mengatakan bahwa HZ mengaku baru beberapa bulan belakangan masuk dalam sindikat pengedar vape dengan kandungan narkoba. Ini dilakukannya beberapa bulan usai keluar dari penjara.

"Ia melakukannya usai bebas dari penjara Januari 2026 kemarin, karena terjerat kasus penadahan sepeda motor curian. Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya melawan dan berontak, sebelum akhirnya diringkus," beber Rafli.

Tak sampai di situ, selain terlibat dalam jaringan vape narkoba, HZ juga masuk dalam jaringan pengedar pil ekstasi. Ia biasanya bertugas mengantarkan narkoba ke sejumlah tempat sesuai dengan pesanan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, kami pastikan pemasok maupun pengendali dalam kasus ini akan terus kami kejar, dan tidak akan ada ruang untuk mereka,” janjinya.

3. Pelaku juga ternyata merupakan panglima geng motor

IMG-20260515-WA0034.jpg
Pengedar vape mengandung narkoba berinisial HZ (dok.Polrestabes Medan)

Dari data yang dihimpun Polrestabes Medan, pelaku juga berstatus sebagai Panglima Geng Motor. Ia juga tercatat pernah terlibat dalam pertikaian antar geng motor.

"Pelaku, setidaknya sudah dua kali membacok anggota geng motor lain, saat terjadi tawuran antar geng motor pada April tahun 2025 di kawasan Deli Tua," terang Rafli.

Sebagai Panglima, pelaku diduga punya tugas menggerakkan massa yang dapat diperintahkan untuk melakukan apa pun sesuai bayaran yang diterima. Termasuk menyerang dan merusak rumah seseorang.

"Pelaku yang merupakan Panglima geng motor bernama NKB," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More