Curi Seng Hingga Sepeda Lipat, Pria di Medan Diringkus

- Polisi Medan Deli menangkap EP (38) atas kasus pencurian dengan pemberatan setelah mencuri berbagai barang milik warga, termasuk seng dan sepeda lipat, pada akhir April 2026.
- Penyelidikan menunjukkan pelaku mencuri secara bertahap selama dua hari dan menjual hasil curian ke penadah barang bekas hanya seharga Rp1,5 juta untuk kebutuhan ekonomi.
- EP ditangkap di rumah kakaknya di Medan Marelan, sementara polisi mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Medan, IDN Times - Kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di Medan Deli diungkap polisi. Seorang pria berinisial EP (38) ditangkap setelah diduga mencuri berbagai barang milik seorang ibu rumah tangga dan menjualnya ke penampung barang bekas pada akhir April 2026 lalu.
“Pelaku berhasil diamankan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, Jumat (15/5/2026).
1. Gasak berbagai barang, dari seng hingga sepeda lipat

Korban dalam kasus ini adalah WA (36), warga Kecamatan Medan Deli. Ia melaporkan kehilangan sejumlah barang dengan nilai cukup besar, mulai dari material bangunan hingga barang pribadi.
Barang yang dicuri di antaranya 20 lembar seng ukuran 8 kaki, 700 lembar goni ukuran 50 kilogram, satu unit sepeda lipat warna hitam, satu becak anak-anak, serta dua kereta sorong merah merek Atriko. Pencurian ini membuat korban mengalami kerugian signifikan.
2. Pelaku beraksi bertahap, lalu jual ke penadah

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya secara bertahap selama dua hari. Setelah berhasil mengumpulkan barang curian, seluruh hasil tersebut kemudian dijual kepada penampung barang bekas.
“Pelaku mengaku mencuri barang-barang milik korban secara bertahap lalu menjualnya kepada penadah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata AKBP Rosef Efendi. Dari penjualan itu, pelaku hanya memperoleh uang sebesar Rp1,5 juta.
3. Ditangkap di rumah kerabat, polisi imbau warga waspada

Polisi akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kakaknya di kawasan Medan Marelan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggalnya serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Polda Sumut dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.


















