Mess Polda Aceh di Medan Dijarah Maling, Polisi Tangkap 2 Pelaku

- Mess Polda Aceh di Medan dijarah setelah lama kosong, sejumlah barang berharga seperti AC dan TV hilang saat dicek kembali oleh tim pada awal Mei 2026.
- Polisi menangkap dua pelaku bernama Doni Syaputra dan Budianto, yang diketahui beraksi bersama rekan lain dengan cara membongkar bangunan mess tersebut.
- Kerugian akibat pencurian mencapai sekitar Rp200 juta, dan kedua pelaku ternyata residivis dengan riwayat kasus narkotika serta pencurian sebelumnya.
Medan, IDN Times – Mess Polda Aceh yang berada di Jalan Tengah Kelurahan Masjid, Medan Kota, menjadi sasaran empuk komplotan maling. Barang-barang berharga yang disimpan di dalamnya telah raib dijarah.
Kini, polisi membekuk 2 pelaku yang melakukan aksi bongkar rumah tersebut, Kamis (14/5/2026). Mereka adalah Doni Syaputra (37 tahun) dan Budianto (21 tahun).
1. Polda Aceh kaget melihat mess-nya di Medan dijarah maling

Insiden Mess Polda Aceh kemalingan ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan. Pelapor baru mengetahui Mess Polda Aceh dibobol maling pada 4 Mei 2026 lalu.
"Sejak bulan Desember 2025 Mess Polda Aceh dalam keadaan kosong. Kemudian sekitar bulan Februari Waka Polda Aceh dan Tim mendapat kabar kehilangan AC, Instalasi listrik dan TV. Lalu kemudian pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026, atas perintah pimpinan pelapor ke Medan langsung melakukan pengecekan kembali ke TKP. Ternyata benar bahwa barang-barang yang disebutkan di atas telah hilang," kata Poltak, Kamis (14/5/2026).
Maling berhasil masuk ke Mess Polda Aceh dengan cara membongkarnya. Sejumlah barang berharga yang ada di sana raib dijarah.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pimpinan dan merasa keberatan. Kemudian memberikan kuasa kepada korban untuk membuat Laporan Polisi ke Kantor Polsek Medan Kota," lanjutnya.
2. Pelaku beraksi tak seorang diri

Rabu 13 Mei 2026 pukul 20.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Dia adalah Doni Syahputra.
"Saat itu ia sedang berada di Jalan Sipiso-piso, Medan Kota. Atas Informasi tersebut tim menuju ke TKP. Kami mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," beber Poltak.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku Doni, polisi mendapat informasi bahwa ia beraksi tak seorang diri. Pelaku membongkar mess tersebut bersama dengan teman-temannya atas nama Gonggon dan Kung-kung.
"Sedangkan pelaku Budianto sudah terlebih dahulu diamankan di Polsek Medan Kota," ungkapnya.
3. Kerugian yang dialami mencapai Rp200 juta

Komplotan maling ini mengambil 2 unit indoor AC dan label-label listrik. Selanjutnya pelaku menjual barang hasil curiannya ke Pajak Babi.
"Kerugian yang dialami kurang lebih mencapai Rp200 juta," jelas Poltak.
Setelah diselidiki lebih dalam, polisi menemukan fakta bahwa keduanya merupakan residivis. Mereka pernah dipenjara dengan kasus yang berbeda.
"Riwayat hukuman pelaku Doni Syaputra pada tahun 2020 pernah ditangkap Polrestabes Medan kasus narkotika dan menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara pelaku Budianto pada tahun 2017 pernah ditangkap Polsek Medan Area kasus pencurian dan menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Tanjung Gusta," pungkasnya.


















