Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pembegal Atlet Karate di Binjai Ditembak Polisi

Pembegal Atlet Karate di Binjai Ditembak Polisi
Polres Binjai menggelar pres rillis pengungkapan dan penangkapan pelaku begal kepada pelajar (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Intinya Sih
  • Polres Binjai berhasil menangkap dua pelaku begal yang melukai pelajar atlet karate berinisial YP, setelah kasusnya viral di media sosial.
  • Korban sempat melawan saat dibegal hingga terluka di tangan, sementara polisi menembak kaki kedua pelaku karena mencoba melawan saat ditangkap.
  • Pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku positif narkoba dan satu merupakan residivis; mereka dijerat pasal KUHP baru dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Binjai, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Kota Binjai, akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembegalan yang sempat viral di beberapa platform media sosial. Korban yang merupakan pelajar berinisial YP, harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. 

Sebab, kedua tangan mengalami luka akibat dibacok oleh para pelaku begal sadis ini.

“Kedua pelaku yang kita amankan masing-masing berinisial MA (28) warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dan IM (20) warga Jalan Besar, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, saat menggelar pers rilis, Rabu (13/5/2026) pukul 12.00 WIB.

1. Pelajar korban begal atlet karate dan sempat melakukan perlawanan 

WhatsApp Image 2026-05-13 at 19.31.20.jpeg
Dua pelaku begal kepada pelajar binjai harus ditembak polisi kedua kaki karena melawan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Pada kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Peter Siagian dan Kasi Humas IPTU Azwir Hidayah, serta hadir orang tua korban Erwin Syahputra, membeberkan kronologi lengkap kejadian yang menimpa YP (15).

"Kami Polres Binjai tidak pernah tinggal diam dalam menangani laporan masyarakat. Semua laporan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas AKBP Mirzal.

Aksi pembegalan bermula pada Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB di kawasan Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Saat itu, korban YP baru saja selesai mengantarkan orang tuanya bekerja menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Tiba-tiba, dua orang pria yang mengendarai sepeda motor secara mobile langsung memepet dan menghentikan laju kendaraan korban.

Menariknya, korban yang masih berstatus pelajar ini ternyata merupakan seorang atlet karate yang memiliki keberanian tinggi.

2. Coba melawan, kedua kaki para pelaku ditembak polisi  

WhatsApp Image 2026-05-13 at 19.31.22.jpeg
Polres Binjai menggelar pres rillis pengungkapan dan penangkapan pelaku begal kepada pelajar (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sontak, YP memberikan perlawanan sengit meski para pelaku menghunuskan senjata tajam ke arahnya.

"Adik kita ini seorang atlet, dia melawan sehingga tidak menjadi korban pembacokan yang fatal, meski kedua tangannya terluka," jelas Kapolres.

Akibat kejadian, korban harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Djoelham Binjai. Merespons laporan masyarakat nomor LP/295/V/2026 tertanggal 11 Mei, Tim Kobra Satreskrim Polres Binjai langsung memburu pelaku. Hanya berselang satu hari, tepatnya pada Selasa tanggal 12 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, petugas berhasil meringkus kedua tersangka.

Petugas menangkap MA dan IM saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang. Polisi terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat penangkapan.

3. Kedua pelaku terindikasi pengguna narkoba dan satu diantaranya residivis  

WhatsApp Image 2026-05-13 at 19.31.21.jpeg
Dua pelaku begal kepada pelajar binjai harus ditembak polisi kedua kaki karena melawan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Fakta miris terungkap saat pemeriksaan urin, kedua pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Bahkan satu pelaku, MA, juga teridentifikasi sebagai seorang residivis yang kembali berulah setelah bebas dari penjara.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban, sebilah golok, serta handphone Redmi yang sempat dibuang dusnya ke sumur.

“Kedua tersangka kini terjerat Pasal 439 ayat 2 huruf C dan B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” terang Kapolres.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan diri terhadap kejahatan jalanan. Ia mengajak warga aktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di wilayah masing-masing sebagai langkah pencegahan dini.

Kapolres juga meminta peran aktif orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan kondusifitas Kota Binjai. Pihak Polres Binjai berkomitmen terus menempatkan personel di titik-titik rawan untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa aman bagi masyarakat. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More