Aksi tersebut sebagai bentuk tindakan lanjutan dari penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Warga Dirikan Posko dan Pasang Spanduk Kritik JKA di Kantor Gubernur Aceh

- Aliansi Rakyat Aceh mendirikan posko donasi dan memasang spanduk kritik di depan Kantor Gubernur Aceh sebagai bentuk penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.
- Koordinator aksi, Syarif Maulana, menegaskan ARA akan terus beraksi hingga pergub dicabut dan mengajak masyarakat serta mahasiswa ikut dalam aksi lanjutan pada 13 Mei 2026 di Banda Aceh.
- Polemik Pergub JKA muncul karena aturan baru dinilai memperketat akses layanan kesehatan, memicu penolakan dari masyarakat, DPR Aceh, akademisi, dan aktivis yang menilai kebijakan itu melemahkan hak dasar rakyat.
Banda Aceh, IDN Times - Aliansi Rakyat Aceh (ARA) mendirikan posko donasi sekaligus memasang sejumlah spanduk kritik di depan Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, pada Selasa (12/5/2026).
Adapun sejumlah tulisan yang terpampang di spanduk di antaranya bertuliskan “Ban Saboh Geurupoh Pemerintah Aceh Saket”, “Yang Poh Bangsa Aceh Nyangkeuh Bangsa Droe”, “Kapike Mat Nanggroe Lage Mat Mom”, dan “Kesehatan Milik Rakyat Aceh”.
Lalu ada “Panglima Pengecut”, “Jaminan Kesehatan Aceh Harga Mati”, “Aceh Bukan Milik Segelintir Org”, “Nanggroe Ka Di Publoe”, “Cabut Pergub No 2 Tahun 2026 (JKA)”, “Gubernur Aceh Boneka Penguasa”, serta “Posko Donasi Aliansi Rakyat Aceh”.
Polemik Pergub JKA sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik dan memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, hingga aktivis sipil di Aceh.
1. Spanduk kritikan dipasang sejak pagi

Koordinator aksi, Syarif Maulana, mengatakan spanduk yang dipasang merupakan bentuk kritik terhadap Pemerintah Aceh yang dinilai membungkam suara masyarakat.
“Spanduk itu dari kami, Aliansi Rakyat Aceh (ARA). Itu kami pasang untuk mengkritik Pemerintah Aceh yang terus membungkam suara masyarakat Aceh. Kami mulai memasang pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Syarif.
Selain memasang spanduk, kata Syarif Maulana, ARA juga membuka posko donasi untuk masyarakat yang ingin memberikan bantuan material maupun bentuk dukungan lainnya.
“Posko yang kami dirikan ini untuk masyarakat yang ingin menyumbang berupa material ataupun lainnya, kita terima. Karena ada beberapa masyarakat meminta kepada Aliansi Rakyat Aceh untuk membuka posko,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah warga juga datang ke posko untuk menyampaikan keluhan terkait Pergub JKA.
2. Besok aksi lanjutan jilid tiga

Syarif Maulana menyampaikan pihaknya akan terus melakukan aksi hingga pemerintah mencabut regulasi tersebut. Ia juga mengajak masyarakat dan mahasiswa Aceh untuk ikut menggelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur Aceh pada 13 Mei 2026.
“Kami tidak akan mundur satu langkah pun sebelum pergub ini dicabut,” kata Koordinator Aksi ARA.
“Kami serukan kepada seluruh masyarakat dan mahasiswa Aceh, mari besok kita sama-sama aksi di Kantor Gubernur Aceh dengan tuntutan yang sama yaitu cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 terkait JKA,” imbuhnya.
3. Sekilas terkait polemik Pergub JKA

Untuk diketahui, Program Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA menjadi salah satu program sosial paling dikenal di Aceh sejak pertama kali diluncurkan Pemerintah Aceh sekitar tahun 2010.
Program ini hadir sebagai bentuk jaminan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Aceh, terutama warga kurang mampu yang belum tercover program kesehatan nasional.
JKA lahir pada masa pemerintahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan kemudian diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
Program tersebut menjadi simbol keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelayanan dasar masyarakat pasca perdamaian Aceh.
Dalam perjalanannya, JKA sempat mendapat apresiasi luas karena membantu masyarakat mendapatkan akses pengobatan di puskesmas maupun rumah sakit tanpa harus memikirkan biaya besar.
Bahkan, program ini kemudian terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan dalam skema Universal Health Coverage atau UHC.
Meski demikian, JKA juga tidak lepas dari berbagai persoalan. Mulai dari masalah defisit anggaran, tunggakan pembayaran rumah sakit, validasi data peserta hingga kualitas pelayanan kesehatan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Memasuki tahun 2026, polemik baru muncul setelah Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Pergub tersebut memicu kontroversi karena dinilai mengubah mekanisme layanan kesehatan dan memperketat akses penerima manfaat.
Sejumlah pihak menilai aturan baru itu berpotensi mengurangi cakupan masyarakat yang selama ini menikmati layanan JKA.
Kritik juga muncul terkait mekanisme verifikasi dan penggolongan penerima manfaat yang dianggap dapat membatasi hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA turut menyoroti Pergub tersebut. Sejumlah anggota dewan meminta aturan itu dicabut karena dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh tentang kesehatan serta tidak sejalan dengan semangat perlindungan hak dasar rakyat Aceh.
Kalangan akademisi dan aktivis juga ikut menyuarakan penolakan. Mereka menilai Pergub JKA 2026 berpotensi melemahkan konsep layanan kesehatan universal yang selama ini menjadi identitas program JKA di Aceh.
Polemik itu kemudian berkembang menjadi perhatian publik. Aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat sempat digelar di Banda Aceh dengan tuntutan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Massa menilai JKA merupakan hak masyarakat Aceh yang tidak boleh dibatasi.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh disebut berupaya melakukan penyesuaian tata kelola dan pembiayaan program kesehatan agar lebih tepat sasaran di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Hingga kini, polemik Pergub JKA 2026 masih menjadi perdebatan di Aceh. Banyak pihak berharap pemerintah dan legislatif dapat menemukan solusi yang tetap menjamin hak masyarakat terhadap layanan kesehatan tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah.
Demonstrasi pertama di Kantor Gubernur Aceh, terjadi pada Senin (4/5/2026). Aksi pertama ini sempat memanas antara mahasiswa dengan aparat penegak hukum.
Sepekan kemudian, massa mahasiswa kembali menggelar aksi untuk kali kedua, pada Senin (11/5/2026). Massa yang berharap bisa bertemu dengan pimpinan tinggi pemerintah eksekutif, bertahan dan menginap di halaman Kantor Gubernur Aceh.



















