Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Calo Jaringan TPPO Ditangkap di Dumai, 4 Wanita Gagal ke Malaysia

Calo Jaringan TPPO Ditangkap di Dumai, 4 Wanita Gagal ke Malaysia
Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
  • Polisi Polda Riau menangkap pria berinisial J di Pelabuhan Dumai karena diduga menjadi calo jaringan TPPO yang hendak memberangkatkan empat wanita ke Malaysia secara nonprosedural.
  • J mengarahkan para korban untuk berpura-pura berkunjung ke rumah saudara di Malaysia agar lolos pemeriksaan imigrasi, serta menyiapkan tiket dan paspor mereka.
  • Tersangka J dijerat pasal berlapis terkait TPPO dan perlindungan pekerja migran, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Dumai, IDN Times - Seorang pria berinisial J ditangkap pihak kepolisian dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau. Ia diketahui merupakan calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tak hanya J, pihak kepolisian juga mengamankan 4 wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Kota Dumai dan menggunakan Kapal Ferry Indomal. 

"Tim dilapangan dengan cepat mengamankan pria tersebut (J) bersama empat calon PMI nonprosedural untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, Jumat (15/5/2026).

Kombes Pol Apri Fajar menyebut, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas praktik perdagangan orang yang memanfaatkan jalur pelabuhan dan perairan di wilayah pesisir Provinsi Riau.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga negara Indonesia yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural. Para korban sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, bahkan kehilangan perlindungan hukum ketika bekerja di luar negeri tanpa dokumen dan mekanisme resmi," sebutnya.

Ia menerangkan, bahwa wilayah perairan di Bumi Lancang Kuning yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, memang rawan dimanfaatkan jaringan Narkoba, TPPO dan pengiriman PMI nonprosedural. Karena itu, pihaknya bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan rakyat maupun pelabuhan internasional.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar dan proses cepat tanpa dokumen resmi.

"Masyarakat jangan mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Pastikan seluruh dokumen dan proses penempatan dilakukan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja," imbau Kombes Pol Apri Fajar.

1. Begini kronologi pengungkapannya

20260515_182205.jpg
J, calo jaringan TPPO yang ditangkap Ditpolairud Polda Riau (IDN Times/ dok Ditpolairud Polda Riau)

Pengungkapan kasus itu, berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI nonprosedural di kawasan Pelabuhan Internasional Dumai. Atas informasi itu, tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau melakukan penyamaran dan penyelidikan tertutup di seputaran pelabuhan tersebut.

Dalam pemantauannya, tim mendapati seorang pria sedang membagikan paspor kepada ke 4 wanita. Tim yang curiga, langsung mendekati dan mengamankan ke 5 orang tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, J ini perannya sebagai pelaksana lapangan. Dia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S yang berada di Lampung. S ini perannya pengendali jaringan," terang Kombes Pol Apri Fajar.

Terkait dengan S si pengendali jaringan, Kombes Pol Apri Fajar mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengejaran.

"Pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pelaku utama si S ini yang mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan calon PMI nonprosedural ini," katanya.

Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat paspor, empat tiket Kapal Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit handphone Samsung Galaxy A22 warna hitam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman PMI nonprosedural.

2. Modus berkunjung ke rumah saudara di Malaysia

ilustrasi imigrasi (unsplash.com/Metin Ozer)
ilustrasi imigrasi (unsplash.com/Metin Ozer)

Lebih lanjut Kombes Pol Apri Fajar menjelaskan, untuk memuluskan pengiriman ke Malaysia, J mengarahkan atau mengajarkan keempat korban agar memberikan keterangan palsu kepada petugas Imigrasi.

"Jadi J ini tugasnya menjemput keempat korban itu di terminal bus di Dumai. Kemudian di juga menyediakan tiket kapal. Bahkan J ini mengarahkan 4 wanita itu agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas Imigrasi di pelabuhan. Modusnya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia," kata Kombes Pol Apri Fajar.

3. Dikenakan pasal berlapis

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Terhadap J, oleh pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terkait pasal ini, J terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta.

Selain itu, J juga dijerat Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

J juga diterapkan Pasal 68 Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena proses penempatan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagaimana diatur undang-undang.

Terakhir, J juga dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 17 ayat (1) KUHP mengenai percobaan tindak pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More