Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sengketa Lahan di Langkat Riuh dan Berujung Laporan ke Polda Sumut

Sengketa Lahan di Langkat Riuh dan Berujung Laporan ke Polda Sumut
Pertemuan kedua sengketa lahan di kantor kecamatan salapian yang berujung warga membubarkan diri karena pihak terkait tidak datang (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Intinya Sih
  • Warga Dusun III Kwala Serdang membubarkan diri dari mediasi di Kantor Camat Salapian karena pihak yang mengklaim jalan umum sebagai lahan pribadi tidak hadir.
  • Masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan alasan pihak yang menutup jalan umum yang telah digunakan lintas generasi, menyebabkan akses warga terganggu.
  • Kuasa hukum warga melaporkan kasus dugaan pencaplokan dan pengrusakan jalan umum ke Polda Sumut, dengan terlapor mencakup oknum desa serta pihak pengklaim lahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Langkat, IDN Times - Sengketa agraria di Dusun III Kwala Serdang, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, berbuntut panjang. Puluhan masyarakat setempat kembali mendatangi Kantor Camat Salapian pada Senin (18/5/2026).

Warga menghadiri pertemuan untuk membahas keberatan atas jalan umum yang diklaim oleh oknum tidak bertanggung jawab menjadi lahan pribadi. Sayangnya, pertemuan yang awalnya berjalan aman dan kondusif tersebut akhirnya berujung riuh.

Masyarakat memilih membubarkan diri dan merasa kecewa terhadap jalannya mediasi. Warga menilai jajaran Forkopimcam Salapian yang hadir di antaranya Kapolsek Salapian AKP Master Purba, perangkat kecamatan hingga perangkat desa tidak berpihak kepada kepentingan khalayak ramai.

1. Warga bubarkan diri saat mediasi, pihak diduga mengklaim jalan umum jadi lahan pribadi tak datang

WhatsApp Image 2026-05-18 at 18.12.45 (1).jpeg
Pihak kepolisian dari polsek salapian yang turun coba menenangkan warga agar bisa kembali melanjutkan mediasi terkait sengketa lahan di Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

 Kemarahan warga memuncak karena pihak yang mengklaim jalan umum menjadi lahan pribadi yaitu BL dan MB, justru tidak hadir dalam pertemuan. "Jadi ngapain kita di sini, udah bubar aja dan gak usah ada pertemuan jika pihak mereka tak datang," teriak seorang warga memecahkan keheningan.

Melihat kondisi yang mulai memanas, warga langsung bangkit dari tempat duduk dan meninggalkan ruangan pertemuan. Kapolsek Salapian AKP Master Purba segera bertindak untuk menenangkan situasi dan meminta warga agar terlebih dahulu tenang.

"Tenang dulu, ini kita cari jalan keluarnya. Kalau tidak tenang, bagaimana kita mencari solusinya," kata Kapolsek, mencoba menenangkan.

Namun, warga tidak menggubris imbauan tersebut karena kemarahan mereka sudah memuncak hingga akhirnya membubarkan diri dari aula kantor camat. Tokoh masyarakat yang juga mantan penghulu setempat, Muhammad Akhyar S. Pelawi, memberikan penjelasan mendalam terkait duduk perkara. Ia menyampaikan bahwa masalah ini berakar dari penutupan jalan antar kampung yang krusial.

Ia menyayangkan sikap pihak yang menutup jalan karena mangkir dari undangan pertemuan. "Hal ini enggak bisa diselesaikan secara damai, secara bagus, secara aktif. Ini enggak bisa, karena mereka (BL dan MB) enggak ada datang," terang Akhyar, dengan nada kecewa.

2. Warga pertanyakan hak yang dimiliki terduga yang mengklaim jalan umum jadi lahan pribadi 

WhatsApp Image 2026-05-12 at 17.22.57.jpeg
Warga memberiketerangan di lokasi jalan umum yang diduga diserobot oleh orang tidak bertanggung jawab (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Akhyar juga mempertanyakan alasan logis d ibalik aksi sepihak yang merugikan masyarakat banyak. "Apa alasan mereka itu mau memasang mematok dan tali di jalan itu, apa coba? Kami enggak tahu. Itulah yang mau jadi pertanyaan," ketus dia.

Aksi penutupan jalan dan pemasangan tali inilah yang memicu kemarahan hingga masyarakat berkumpul beramai-ramai karena lalu lintas mereka terganggu.

Padahal, Akhyar menceritakan bahwa jalan tersebut sudah menjadi fasilitas umum sejak lintas generasi. "Jalan itu kan udah lama tuh. Dari zaman nenek saya, Pak, jalan di situ. Bukan saya lagi, Pak, ya, nenek," kenang Akhyar.

Warga mengaku bingung dan tidak tahu-menahu apa penyebab jalan tua tersebut mendadak dipasangi pembatas. "Kami enggak tahu, Mariadinya enggak hadir di sini, sehingga panitia enggak bisa membuat kesepakatan," sesal dia.

Ketidakhadiran BL dan MB dalam mediasi dinilai warga tidak mendapatkan jawaban. "Ini yang mau kami inginkan jawaban dari mereka yang harusnya hadir di sini untuk menyelesaikan masalahnya. Kami mau tahu kenapa ditutupnya, atas dasar apa dia tutup," tegas Akhyar.

3. Tak menemukan solusi terbaik, terduga pemilik lahan hingga perangkat desa dilaporkan ke Polda Sumut

WhatsApp Image 2026-05-18 at 18.12.45 (3).jpeg
Pertemuan atau mediasi yang diprakarsai oleh forkompimcam salapian terkait sengketa lahan berujung riuh (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum warga Dusun III Kwala Serdang Irfan membeberkan fakta hukum dan historis dari objek sengketa. Ia menegaskan bahwa kasus ini murni masalah sengketa lahan dari jalan umum tiba-tiba diklaim sepihak. Padahal, menurut sejarah, jalan ini merupakan fasilitas publik yang sudah berdiri kokoh sejak tahun 1900-an.

"Masalah ini sebenarnya sengketa lahan. Artinya enggak ada jalan itu bisa diklaim jadi milik pribadi. Jalan ini sudah berdiri sejak tahun seratus sembilan puluh (1900-an). Pemilik asli lahan di sekitar area yang disengketakan warga saat ini adalah ahli waris dari Marga Palawi,” terang Irfan

Karena pihak yang berkepentingan seperti saudara ML dan BL, oknum pengklaim tidak hadirlah, jelas Irfan, warga memilih menarik diri dari mediasi yang dinilai sia-sia tersebut. “Tapi dia tidak hadir, makanya kita tarik diri. Kita harap yang bersangkutan harus hadir lah pada acara mediasi berikutnya," tutur Irfan.

Atas dasar jalan dipatok, ditutup tali dan diduga dicaplok, Irfan menjelaskan, bahwa pihaknya telah resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara. Laporan terkait dugaan pengrusakan jalan umum serta gangguan terhadap ketertiban umum.

Bahkan, diakui dia, pihak Kepolisian Daerah Sumatra Utara sudah menjalankan proses hukum berupa tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelapor. "Sudah ada terkait dengan masalah pengerusakan, bisa mengganggu ketertiban umum. Insyaallah sudah ada penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelapor nantinya," ungkap Irfan.

"Terlapornya yang ikut serta, turut serta melakukan itu ada pihak dari desa, BL dan MB ada B, termasuk kadus (kepala dusun) yang ikut serta. Jadi orang-orang yang terkait aktivitas melakukan pencaplokan jalan itu semua kita laporkan," tegas Irfan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More