Komisi III DPR RI Minta Hakim Bebaskan Videografer Asal Karo Amsal Sitepu

- Komisi III DPR RI menggelar RDPU membahas kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu terkait proyek video profil desa di Karo, dengan menghadirkan berbagai fraksi dan pelaku ekonomi kreatif.
- Dalam rapat, sejumlah anggota DPR dan tokoh ekonomi kreatif menilai kasus Amsal mencederai profesi industri kreatif serta meminta agar ia dibebaskan karena tuduhan dianggap tidak berdasar.
- Komisi III menyimpulkan lima poin penting, termasuk dorongan agar hakim mempertimbangkan keadilan substantif, tidak menjadikan kasus ini preseden negatif bagi industri kreatif, dan memberi penangguhan penahanan bagi Amsal.
Medan, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terbatas dengan para Kapoksi dengan agenda mendengarkan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu pada Senin (30/3/2026).
Turut hadir dalam rapat tersebut Mangihut Sinaga dari fraksi Partai Golkar, Safaruddin fraksi PDI Perjuangan, Jenderal TNI (Purn.) Wiranto fraksi Golkar, Kawendra Lukistian dari komisi VI sekaligus Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif, Muhammad Rahul Partai Gerindra, Machfud Arifin dari fraksi Partai Nasdem, Abdullah atau Gus Abduh dari PKB, Benny Utama Partai Golkar, Endang Agustina dari PAN, dan secara online dihadiri oleh Hinca Panjaitan dari fraksi Partai Nasdem dari Medan serta terdakwa dalam kasus tersebut Amsal Christy Sitepu hadir secara daring.
Dalam rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang menyatakan akan memperjuangkan keadilan untuk Amsal Christy Sitepu.
Menurutnya, kasus yang dihadapi Amsal menjadi sorotan karena berkaitan dengan pekerjaan di sektor ekonomi kreatif. Amsal dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang dinilai tidak memiliki standar harga baku.
1. Habiburokhman menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum

Habiburokhman menilai, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri kreatif lainnya. Karena itu, DPR merasa perlu segera membahasnya sebelum putusan pengadilan dijatuhkan dalam waktu dekat.
"Hari ini kenapa kita perlu melakukan rapat dengan situasi yang tidak biasa, karena memang situasinya sudah mendesak terkait terkait kasus pak Amsal Sitepu ini. Kita mengikuti dari media massa dan kita juga di japri oleh kaum pekerja industri kreatif tentang permasalahan pak Amsal Christy Sitepu ini. Intinya adalah beliau menjalankan kerja sebagai pekerja sebagai ekonomi kreatif tapi harus menjalankan hukum, dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang sebetulnya tidak ada harga bakunya," ucap Habiburokhman sebagai pembuka rapat.
Dia juga mengatakan kasusnya ini sudah diujung, dan beberapa hari lagi sudah ada putusan dari Pengadilan.
Dalam rapat tersebut, Amsal diberikan kesempatan untuk memaparkan langsung permasalahan yang dihadapinya selama sekitar 10 menit.
Dalam rapat yang digelar terlihat Amsal menetesan air matanya saat dalam pemaparan tersebut. Sebab, menurutnya ia tidak pernah melakukan korupsi dan pekerjaan tersebut dilakukan berdasarkan profesional dengan tim dan alat-alatnya.
Selain itu, anggota DPR Hinca Pandjaitan juga diminta untuk menyampaikan pandangannya. Sejumlah pihak lain turut diundang, termasuk perwakilan dari komunitas ekonomi kreatif yang memberikan advokasi kepada Amsal. Mereka diminta memberikan pandangan terkait praktik penentuan harga dalam industri kreatif.
2. Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif meminta Amsal untuk dibebaskan

Salah satunya, Kawendra menyampaikan bahwa pihaknya akan berjuang menegakkan keadilan atas kasus tersebut.
"Dalam asrama cita Presiden Prabowo dituliskan termaktub dua kata kreatif, astaga cita kedua itu adalah ekonomi kreatif itu konteksnya adalah bagaimana membangun kerangka ekonomi kita. Soal kerangka ekonomi kreatif, dan di asta cita ketiga ada industri kreatif itu konteksnya adalah bagaimana penciptaan lapangan kerja dan pendorongan industri kreatif yang jauh lebih masif," ujarnya.
Menurutnya, Presiden memberikan perhatian yang luar biasa terhadap sektor ekonomi kreatif dan di era ini untuk kali pertama di dunia sebagai negara pertama yang memiliki Kementrian Ekonomi Kreatif, dan Indonesia juga pertama yang memiliki hari Ekonomi Kreatif Nasional. Selain itu, Presiden juga memberikan pendanaanuntuk ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Inteltual (KI) sebesar Rp10 triliun tahun 2026 ini, yang bertujuan untuk mensejahterakan pelaku ekonomi kreatif.
Menurutnya, kasus Amsal yang terjadi saat ini termasuk menghina profesi ekonomi kreatif.
"Jangan sampai proses yang tidak berkeadilan ini terjadi. Amsal Sitepu tentu cara seperti ini berpotensi menciderai semangat Presiden kita," tuturnya.
Dia juga meminta, para pejuang Ekraf (ekonomi kreatif) ini dijadikan tumbal maupun korban. Baginya, sejak lahir hingga menghembuskan nafas terakhir tidak pernah lepas dari produk Ekraf.
"Jadi, jika ada oknum atau inspektorat yang mengatakan bahwa ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan yang sangat bodoh dan sangat terang benderang menghina profesi. Kita harus berjuang untuk profesi ini. Kami pejuang Ekraf jumlahnya tidak sedikit, kami seperti 1 batang tebu, satu terzolimi seluruh pejuang Ekraf yang jumlahnya 27,4 juta di Indonesia ini merasa terzolimi dan kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya karena ini bodoh penilaiannya," tambah Kawendra.
3. Berikut lima poin kesimpulan dalam RDPU Komisi III DPR RI

Komisi DPR RI menyampaikan 5 poin sebagai kesimpulan dari hasil rapat yakni, sebagai berikut:
1. Komisi DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Sdr. Amsal Christy Sitepu para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru. Secara substanöf kerja kreatif videografer tidaklah memilik harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku. Termasuk melahirkan ide (konsep kreatif awal), kerja pengeditan (editing), pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah
2. Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena. melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Sor. Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 202.000.000.00 (dua ratus dua jula rupiah) tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Sdr. An Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Sdr. Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.
Usai dibacakan kesimpulan rapat, Habiburokhman meminta pandangan seluruh yang hadir dan pandang tersebut didengarkan dengan harapan agar kasus ini bisa menghasilkan keadilan untuk Amsal sebagai pejuang Ekonomi Kreatif.
Sebagai informasi, sidang putusan Amsal Sitepu dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.

















