Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Kasus Amsal Sitepu, Videografer yang Dituduh Korupsi Rp202 Juta

Kronologi Kasus Amsal Sitepu, Videografer yang Dituduh Korupsi Rp202 Juta
Amsal Sitepu saat membacakan pledoi di persidangan PN Medan (Dok. FB Amsal Sitepu)
Intinya Sih
  • Amsal Christy Sitepu, videografer asal Karo, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta atas dugaan korupsi Rp202 juta terkait proyek video profil 20 desa periode 2020–2022.
  • Dalam pledoinya, Amsal menegaskan dirinya bekerja profesional sesuai kontrak, sementara audit Inspektorat dinilai janggal karena tidak melakukan klarifikasi langsung dan menilai unsur kreativitas bernilai nol rupiah.
  • Anggota DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti kejanggalan prosedural kasus ini, meminta penundaan sidang agar pembelaan disiapkan maksimal, serta menekankan pentingnya pengawasan sesuai KUHAP baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Nama Amsal Christy Sitepu seorang videografer yang bekerja di dunia industri kreatif tiba-tiba ramai di jagat maya. Pasalnya ia dituntut hukuman 2 tahun penjara, pengembalian kerugian negara Rp202.161.980 dan membayar denda Rp50 juta.

Jaksa menganggap Amsal melakukan Mark Up anggaran dengan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi atas pekerjaannya membuat video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada tahun 2020-2022.

Berbagai kejanggalan muncul di pengadilan. Dimana para saksi dari Kepala Desa mengaku sudah bersepakat untuk jasa pembuatan video profil desa Rp30 juta. Pekerjaan selesai sesuai tenggat waktu dan pembayaran sesuai kesepakatan awal. Tidak ada masalah.

Kasus ini mendapat perhatian banyak pihak, termasuk satu di antaranya influencer Ramond Donny Adam alias DJ Donny. Pada unggahan di akun media sosialnya, ia menjelaskan kronologis awal kasus ini hingga tuntutan jaksa yang dianggap tidak masuk akal.

"DIa ini seorang videografer yang pembuatan video profil desa, dia dituduh korupsi dan merugikan negara padahal harga sudah disepakati kedua belah pihak Rp30 juta. Menurut gua itu harga yang wajar. Yang janggal itu waktu pledoi Amsal bilang jaksa datang ketahanan bawa brownies," kata DJ Donny dalam unggahannya.

Menurut DJ Donny jika terjadi tindak pidana korupsi, maka Amsal seharusnya tidak sendirian, ada kepala desa yang juga harus jadi tersangka.

Kini Amsal Sitepu sedang menunggu vonis pada 1 April 2026 nanti. Berikut kronologis kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu yang didapat IDN Times dari keluarga terdakwa.

1. Kronologi kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu versi keluarga

Amsal Sitepu 2.png
Amsal Sitepu saat membacakan pledoi di persidangan PN Medan (Dok. FB Amsal Sitepu)

Pada Tahun 2020 ketika pandemi covid melanda Indonesia, otomatis semua pekerjaan kami sebagai Pekerja media kreatif (Photo dan Video) tertutup karena sebelumnya saya dan tim banyak mengambil projek wedding.

Kemudian muncullah ide untuk membuat "VIDEO PROFIL DESA" di kabupaten Karo provinsi Sumatera Utara tempat dimana kami tinggal.

Lalu kami membuat proposal dengan biaya 30 juta pervideo, dan proposal nya kami tawarkan langsung ke kepala desa masing-masing tanpa bantuan pihak manapun.

Dari 50 proposal yang kami tawarkan, ada 20 desa (Pemerintah desa )yang tertarik memakai jasa kami untuk membuat video profil desa di desa mereka. Tahun 2020: 10 desa, Tahun 2021: 8 desa, Tahun 2022: 2 desa.

Yaitu Desa Perbasi, Perbesi, Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen, Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, dan Sigarang Garang.

Kami bekerja dengan alat dan keahlian yang kami miliki secara profesional, tanpa ada kick back ke pihak manapun. Satu video profil desa kami kerjakan tepat waktu sebelum berakhir tahun anggaran di masing-masing kontrak kerja.

Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan diterima dan selesai, karna kami memberikan waktu untuk revisi jika hasil dianggap kurang.

Uang yang kami terima sesuai dengan proposal dan sesuai dengan nilai yang kami tanda tangani di SPJ maupun Kontrak kerja.

Di tanggal 19 November 2025, saya dipanggil menjadi saksi atas pekerjaan ini, dan setelah pemeriksaan saksi, status saya di naikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahan karna menurut penyidik, " Menurut Perhitungan inspektorat saya melakukan mark-up harga dan menimbulkan kerugian negara sebesar 202 juta rupiah", padahal saya tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh pihak inspektorat atau badan pemeriksa keuangan manapun.

Di Fakta persidangan para kepala desa yang merupakan saksi yang dihadirkan oleh JPU menyatakan pekerjaan saya sesuai dan mereka semua puas dengan hasil pekerjaan saya. Para kepala desa menyatakan sudah pernah diperiksa oleh inspektorat di tahun setelah pekerjaan selesai namun tidak ditemukan masalah. Saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Karo yang di hadirkan JPU menyatakan tidak pernah memberikan kepala desa maupun Saya secara langsung, perhitungan hanya dilakukan lewat BAP dari kejaksaan. Sampai detik ini, dalam pekerjaan yang telah selesai kami kerjakan, Amsal Christy Sitepu adalah pelaku tunggal dalam kasus ini dengan dakwaan mark-up.

Berikut anggaran yang ajukan Amsal Sitepu:

Anggaran Pembuatan Profil Desa.png
Pagu Anggaran yang diajukan Amsal Sitepu (Dok sipp.pn-medankota.go.id)

Berdasarkan rincian anggaran dari masing-masing item tersebut menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo Nomor: 024/LHP/K/2025, tanggal 13 November 2025 untuk penghitungan biaya pembuatan profil desa  yang dilakukan oleh terdakwa kepada 20 desa tersebut adalah sebagai berikut:

Hasil Audit Jaksa.png
Hasil Audit Jaksa (Dok sipp.pn-medankota.go.id)

Analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyimpulkan seharusnya pekerjaan Amsal Sitepu hanya senilai Rp24,1 juta per video profile desa bukan Rp30 juta seperti yang diajukan Amsal. Angka Rp24,1 juta itu menghapus anggaran Concept/Ide, Clip On, Cutting, Editing, dan Dubbing menjadi 0 rupiah. Ada selisih Rp5,9 juta per desa dikali 20 desa

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan bahwa atas perbuatan Terdakwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengelolaan Dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informatika Lokal Desa  di Kabupaten Karo TA. 2020 s/d 2022 atas nama Amsal Christy Sitepu (CV Promiseland) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karo Nomor: 024/LHP/K/2025, tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh Inspektur Sodes Sembiring, SE, M.Si sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980,- (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

2. Isi Pledoi Amsal Sitepu

Amsal Sitepu.png
Amsal Sitepu saat membacakan pledoi di persidangan PN Medan (Dok. FB Amsal Sitepu)

Dalam nota pembelaannya (Pledoi) yang penuh isak tangis berjudul "Brelah Aku Mulih" (Biarkan Aku Pulang), Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja seni yang mencari nafkah secara jujur. Ia merasa dikorbankan oleh sistem birokrasi yang tidak memahami alur kerja industri kreatif.

Berdasarkan fakta persidangan dan data yang diungkap pihak keluarga melalui akun Instagram @amsalsitepu, ditemukan setidaknya lima kejanggalan besar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo yang digunakan untuk mendakwa Amsal:

  • Tanpa Klarifikasi (Poin 01): Auditor Inspektorat diduga tidak pernah melakukan klarifikasi langsung kepada Amsal maupun para Kepala Desa selaku saksi selama audit investigatif berlangsung.
  • Pengakuan Tidak Objektif (Poin 02): Di persidangan, Ketua Tim Audit, Ika Sartika Br Sitepu, dilaporkan mengakui secara terbuka bahwa dirinya tidak objektif saat memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.
  • Metode Audit yang Meragukan (Poin 03): LHP menyebut menggunakan metode Real Cost, namun rincian perhitungannya tidak pernah disertakan. Saksi ahli menyebut ini sebagai ciri-ciri "Audit Pesanan".
  • Salah Pilih Ahli (Poin 04): Inspektorat menggunakan Ahli IT dari Diskominfo untuk menghitung kerugian. Padahal, keahlian IT sangat berbeda dengan keahlian Produksi Video. Akibatnya, banyak aspek teknis pembuatan video yang tidak dipahami.
  • Nilai Kreativitas "Nol Rupiah" (Poin 05): Ini adalah bagian paling tragis. Auditor menetapkan biaya untuk Ide/Konsep, Sewa Clip On, Proses Cutting, Editing, hingga Dubbing sebesar Rp 0 (Nol Rupiah). Auditor menganggap pekerjaan-pekerjaan ini tidak perlu dibayar, padahal tanpa proses ini, video profil desa tidak akan pernah ada.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa pada pemeriksaan pertama di Maret 2025, Amsal Sitepu awalnya sempat diminta oleh Pimpinan Kejaksaan Negeri Karo untuk menjadi Saksi Ahli dalam kasus ini karena kompetensinya. Namun, karena alasan tertentu Amsal menolak. Tak lama kemudian, statusnya justru berubah dari calon saksi ahli menjadi terdakwa yang kini mendekam di penjara.

Amsal menegaskan bahwa setiap sen yang ia terima adalah hasil kerja keras timnya yang menggunakan alat mahal, waktu yang panjang, dan kreativitas yang tidak bisa dinilai nol rupiah. Salah satu karyanya, video Desa Sempajaya, bahkan sudah dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah desa, yang membuktikan bahwa karya tersebut nyata, berkualitas, dan bermanfaat.

"Inkompetensi lebih berbahaya dari kejahatan," tulis Amsal dalam perjuangannya mencari keadilan. Kasus ini kini menjadi lonceng peringatan bagi seluruh pekerja ekonomi kreatif di Indonesia agar lebih berhati-hati saat bersentuhan dengan proyek pemerintah yang diaudit oleh pihak yang tidak memahami nilai sebuah karya seni.

Hingga saat ini, Amsal Sitepu dan tim penasihat hukumnya terus berjuang untuk memohon keadilan kepada Majelis Hakim agar ia dibebaskan dari segala tuntutan, karena apa yang ia lakukan adalah murni pekerjaan jasa kreatif, bukan tindakan korupsi

3. Hinca Panjaitan merasa kasus ini tidak lazim

1000292137.jpeg
Anggota DPR Komisi III, Hinca Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2). (Dok. FB Amsal Sitepu)

Anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca Panjaitan, pernah menyoroti kasus ini. Ia mendatangi Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026) pagi, untuk memberikan perhatian terhadap persidangan Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, yang dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerjaan pembuatan website dan video profile desa.

Hinca hadir didampingi istri terdakwa, Ia menilai terdapat hal yang tidak lazim dalam proses perkara tersebut dan meminta agar terdakwa menggunakan haknya untuk mengajukan penundaan sidang guna menyiapkan pembelaan (pledoi) secara maksimal.

Hinca menjelaskan, kedatangannya juga dalam rangka masa reses Komisi III DPR RI untuk mengawasi implementasi KUHAP yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Kami Komisi III sedang reses, turun ke dapil untuk mengawasi pelaksanaan KUHAP baru. Saya mendengar langsung dari istri terdakwa dan merasa ada sesuatu yang harus saya ikuti sampai putusan. Tidak ada niat intervensi, tetapi mengikuti prosesnya,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, terdapat hal yang dinilai tidak lazim dalam proses pemberkasan hingga perkara tersebut naik ke persidangan. Karena itu, ia meminta agar kuasa hukum terdakwa mengajukan penundaan agar materi pembelaan dapat disusun secara komprehensif.

Hinca menyebut, jika sejak awal mengetahui proses perkara tersebut, terdakwa semestinya dapat mengajukan saksi ade charge sebanyak-banyaknya untuk meringankan. Ia mengaku kerap hadir sebagai saksi ade charge di sejumlah perkara, terutama jika menyangkut konstituennya di daerah pemilihan.

“Terdakwa ini rakyat yang saya wakili dari Tanah Karo. Saya harus mengikuti prosesnya,” katanya.

Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan pada substansi perkara, melainkan pada aspek prosedural, khususnya kesesuaian proses hukum dengan KUHAP yang baru.

Secara singkat, Hinca memaparkan bahwa perkara tersebut bermula dari proyek pembuatan company profile dan website desa yang dikerjakan oleh kalangan muda. Menurutnya, karakter pekerjaan kreatif seperti editing dan produksi konten berbeda dengan proyek fisik yang memiliki ukuran kuantitatif yang jelas.

“Nah, kalau ini dibawa ke pidana korupsi, saya merasa ini enggak lazim. Karena enggak lazim, kita harus belajar banyak dan minta waktu,” ujarnya.

Ia juga meminta media ikut mengawal proses persidangan agar keadilan tetap berjalan sesuai koridor hukum. Hinca menegaskan, fungsi Komisi III adalah mengawasi penegakan hukum oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar sesuai dengan KUHAP baru yang menekankan kesetaraan hak antara terdakwa, penyidik, dan penuntut umum.

“Jaksa tugasnya bukan sekadar memenjarakan, tapi menegakkan hukum. Kalau benar harus dibebaskan, kalau salah silakan. Itu saja pilihannya,” katanya.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kehadiran sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Karo dalam sidang pembacaan tuntutan, Hinca menyebut ada dua sisi yang dapat dilihat.

Di satu sisi, kehadiran pimpinan Kejaksaan Negeri Karo dan sejumlah pejabat seperti Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen dapat dimaknai sebagai bentuk keseriusan dalam menangani perkara.

Namun di sisi lain, ia menilai hal tersebut tidak lazim karena secara formil yang menangani dan membawa perkara ke persidangan adalah JPU yang ditunjuk.

“Kalau di luar itu datang di ruang persidangan, bisa menjadi pertanyaan. Kenapa semua turun? Ini yang mau saya selidiki, apakah niatnya untuk memastikan tuntas atau ada hal lain,” ujarnya.

Hinca menyatakan akan melakukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut, termasuk ke Kabupaten Karo, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap hakim dapat mengabulkan permohonan penundaan sidang agar pembelaan terdakwa dapat disampaikan secara utuh.

Ia juga membuka kemungkinan akan hadir dalam sidang pembacaan pledoi jika jadwal reses memungkinkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More