Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terima Rp200 Juta dan Lepas Pelaku, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot

Terima Rp200 Juta dan Lepas Pelaku, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot
Kompol M Jacub Nurman Kamaru (IDN Times/ dok Polresta Pekanbaru)
Intinya Sih
  • Kompol M Jacub Nurman Kamaru dicopot dari jabatannya karena diduga menerima Rp200 juta untuk membebaskan tiga pelaku narkoba yang sebelumnya ditangkap timnya.
  • Tujuh anggota polisi, termasuk Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, kini ditempatkan di ruang khusus (Patsus) Polda Riau sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang.
  • Polda Riau menegaskan proses pemeriksaan dilakukan profesional dan transparan, serta berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melanggar aturan dalam kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pekanbaru, IDN Times - Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, Kompol M Jacub Nurman Kamaru, dicopot dari jabatannya. Hal tersebut dikarenakan dia diduga menerima uang ratusan juta untuk melepas sejumlah pelaku Narkoba yang sebelumnya ditangkap.

Terkait dengan pencopotan jabatan itu, dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau AKBP Rudi A Samosir.

"Benar. Sekarang (Kompol M Jacub Nurman Kamaru) lagi di Polda (Riau)," ucapnya, Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, kasus ini berawal dari penangkapan pelaku Narkoba sebanyak 5 orang oleh tim Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di sebuah tempat hiburan malam.

Dari lima orang itu, tiga diantara dilepaskan setelah membayar uang Rp200 juta kepada penyidik di Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Sementara dua pelaku lainnya tetap ditahan.

1. Sebanyak 6 polisi terlibat

Ilustrasi Polisi. (ANTARA FOTO/Jojon)
Ilustrasi Polisi. (ANTARA FOTO/Jojon)

Tidak hanya Kompol M Jacub Nurman Kamaru, 6 anggota polisi di Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru juga terlibat dalam permainan tangkap lepas pelaku tersebut.

Keenam anggota polisi itu adalah Kanit Idik I Reserse Narkoba AKP Untari, Kanit Idik II Opsnal Iptu Harianto dan Aipda Jemi, serta 3 penyidik Briptu Herman, Briptu Taufiq dan Briptu Lukas.

2. Dihukum Patsus

Kantor Polda Riau (IDN Times/ google)
Kantor Polda Riau (IDN Times/ google)

Terkait dengan kasus tersebut, saat ini ke 7 polisi tersebut telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Polda Riau. Patsus tersebut dilakukan oleh Bidang Propam sebagai bentuk penindakan. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

"Sebanyak 7 orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Riau, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

3. Hasil pemeriksaan akan dibuka secara transparan

20260327_192420.jpg
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (IDN Times/ dok Polda Riau)

Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan, proses penyelidikan di Bidang Propam Polda Riau terhadap ke 7 polisi itu dilakukan secara profesional dan transparan. Dimana, Patsus itu untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Langkah tersebut (Patsus) merupakan bagian dari proses penegakan disiplin internal di tubuh Polri," jelasnya 

Kombes Zahwani Pandra menegaskan, Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam penanganan perkara Narkoba yang menjadi perhatian serius pihaknya.

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara kode etik maupun pidana," tegasnya.

Saat ini, pemeriksaan internal terhadap Kompol Jacub Nurman Kamaru dan 6 anggotanya masih berjalan. Polda Riau memastikan hasilnya akan disampaikan kepada publik secara terbuka setelah proses pendalaman selesai dilakukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More