Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Rp28 M Uang Gereja, BNI Dituntut Transparan

Kasus Rp28 M Uang Gereja, BNI Dituntut Transparan
Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
  • Kasus dugaan penggelapan Rp28 miliar dana Credit Union Paroki Aek Nabara oleh Kepala Kas BNI belum terselesaikan, dengan pihak korban menilai BNI kurang transparan dan tidak menunjukkan itikad baik.
  • BNI disebut baru mengembalikan Rp7 miliar yang dianggap korban sebagai dana titipan, bukan ganti rugi penuh, sementara proses verifikasi internal dinilai tidak terbuka dan tanpa tindak lanjut jelas.
  • Kuasa hukum korban menuding adanya kelalaian internal di cabang BNI dan menegaskan tanggung jawab penuh atas kerugian tetap melekat pada institusi bank meski pegawai terduga sudah diproses hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times – Kasus dugaan penggelapan dana milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah belum menemui titik terang. Sampai saat ini, BNI disebut belum menindaklanjuti tuntutan pihak korban. Mengganti rugi Rp 28 miliar, uang yang digelapkan.

Kuasa hukum CU PAN Bryan Roberto Mahulae menilai pihak BNI belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sampai saat ini komunikasi dari pihak bank dinilai minim dan tidak transparan kepada kliennya sebagai nasabah.

“Itu sepihak, tidak ada kesepakatan dan tindak lanjut lagi. Verifikasi yang mereka sampaikan juga tidak dilakukan secara terbuka dan transparan kepada klien kami,” ujar Bryan kepada IDN Times, Sabtu (18/4/2026).

Padahal, menurutnya, klien mereka memiliki hubungan langsung sebagai nasabah resmi bank, sehingga berhak mendapatkan penjelasan secara utuh.

1.    Dana Rp7 miliar disebut hanya titipan sementara

WhatsApp Image 2026-04-10 at 1.49.37 PM.jpeg
Credit Union Paroki Aek Nabara menggelar konferensi pers terkait dugaan penggelapan dana Rp28 M oleh pegawai BNI Andi Hakim Febriansyah, Jumat (10/4/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam perkara ini, BNI mengatakan sudah mulai menyicil dana ganti rugi sebesar Rp7 miliar. Sementara sisanya masih dilakukan verifikasi internal. Namun, pihak CU PAN menilai, Rp7 M itu bukan merupakan ganti rugi. “Rp7 miliar itu kami anggap dana titipan sebelum ganti rugi secara penuh,” katanya.

Ia menegaskan, pengembalian tersebut belum menyentuh substansi utama kerugian yang dialami kliennya.

2. Kuasa hukum pertanyakan tindak lanjut BNI

Ilustrasi BNI (dok. BNI)
Ilustrasi BNI (dok. BNI)

Pihak korban juga mempertanyakan komitmen BNI yang sebelumnya menyatakan masih dalam proses penyelesaian internal. Menurut kuasa hukum, hingga kini tidak ada langkah konkret yang dilakukan pihak bank.

“Kalau mereka sampaikan itu proses, lantas tindak lanjutnya apa? Tidak ada sama sekali. Bahkan datang atau menghubungi saja tidak, atau setidaknya menerangkan melalui balasan surat,” tegasnya.

3. Dugaan kelalaian internal, BNI diminta bertanggung jawab penuh

Ilustrasi BNI (Dok.Istimewa)
Ilustrasi BNI (Dok.Istimewa)

Bryan menilai, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan kelalaian internal pihak bank, khususnya di tingkat cabang. “Perlu ditegaskan bahwa mereka mutlak untuk mengganti kerugian ini, karena dugaan kami bahwa ada kelalaian besar pejabat cabang di BNI sehingga terjadi kebobolan sistem,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab tidak bisa dialihkan, meski saat ini proses hukum juga menyeret pegawai. Lebih lanjut, Bryan menegaskan bahwa secara hukum, posisi kliennya jelas sebagai nasabah, bukan pihak yang berhubungan langsung dengan pegawai BNI.

“Hubungan klien kami adalah dengan BNI. Proses hukum saat ini adalah antara BNI dengan pegawainya yang diduga menggelapkan dana,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, kewajiban penggantian kerugian tetap melekat penuh pada institusi bank. “Pertanggungjawaban atas kerugian terhadap klien kami melekat secara penuh dan mutlak pada BNI,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andy Hakim Febriansyah, diduga menggelapkan dana milik CU PAN sebesar Rp28 M. Modusnya, menawarkan produk investasi fiktif dengan iming-iming bunga tinggi sejak 2019. Kepercayaan yang dibangun melalui kerja sama resmi dengan bank sejak 2014 membuat pengurus CU menempatkan dana dalam jumlah besar, hingga akhirnya kasus terungkap ketika dana tak bisa dicairkan. Belakangan, pelaku sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum menyerahkan diri pada Maret 2026, sementara korban kini menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak bank atas kerugian yang terjadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More