Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sumut Dorong Legalisasi 607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat

Sumut Dorong Legalisasi 607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat
Ilustrasi Sumur Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
  • Pemerintah Provinsi Sumut mendorong legalisasi 607 sumur minyak rakyat di Langkat untuk mendukung target swasembada energi nasional dan memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pengeboran masyarakat.
  • Gubernur Bobby Nasution menegaskan Pemprov Sumut siap berkolaborasi dengan SKK Migas, pemerintah pusat, dan daerah melalui BUMD guna mempercepat pengelolaan serta penyerapan hasil produksi sumur rakyat.
  • Bupati Langkat Syah Afandin menilai legalisasi sumur minyak rakyat dapat membuka peluang ekonomi baru bagi daerah, sementara SKK Migas Sumbagut mengapresiasi sinergi positif dengan pemerintah daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Medan, IDN Times  - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mendorong percepatan legalisasi sumur minyak rakyat sebagai bagian dari upaya mendukung target swasembada energi nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pengeboran minyak masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi produksi energi yang selama ini belum terkelola secara resmi.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan hal itu saat menerima audiensi SKK Migas Sumbagut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis (4/6/2026). Di Kabupaten Langkat sendiri, tercatat terdapat 607 sumur minyak masyarakat yang telah terverifikasi dan berpotensi mendukung peningkatan produksi minyak nasional.

1. Bobby sebut legalisasi sumur rakyat mendukung target swasembada energi

ilustrasi sumur minyak (pexels.com/Thomas Kloc)
ilustrasi sumur minyak (pexels.com/Thomas Kloc)

Bobby Nasution mengatakan penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih profesional. Regulasi tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas produksi minyak dengan dasar hukum yang jelas.

“Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah," kata Bobby.

Menurutnya, selama ini sumur minyak masyarakat sering dipandang sebagai aktivitas yang merugikan negara karena belum memiliki payung hukum yang kuat. Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berupaya mengubah pendekatan dengan menjadikan masyarakat sebagai bagian dari solusi peningkatan produksi energi nasional.

2. Pemprov Sumut siap terlibat dalam pengelolaan sumur masyarakat

ilustrasi sumur minyak bumi (pexels.com/Tom Fournier)
ilustrasi sumur minyak bumi (pexels.com/Tom Fournier)

Bobby menegaskan pemerintah daerah mendapat peran untuk mengakomodasi hasil produksi sumur minyak masyarakat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena itu, ia meminta seluruh pihak mempercepat implementasi kebijakan tersebut agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat dan daerah.

"Kita pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat, oleh karena itu percepatan cita-cita Pak Presiden harus kita wujudkan segera,” ujar Bobby.

Ia juga memastikan Pemprov Sumut siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, serta SKK Migas untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menjadi hambatan di lapangan.

“Kami dari Pemprov Sumut bersemangat untuk terus bersinergi. Kami dari Pemda tentu akan mendukung dan ingin menjadi bagian dari pencapaian tersebut. Oleh karena itu, apa pun hal dan persoalan di Sumut, mari kita sama-sama berkolaborasi mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan,” katanya.

3. Langkat dinilai memiliki potensi ekonomi besar dari sumur minyak rakyat

ilustrasi sumur minyak (pexels.com/ronniechua)
ilustrasi sumur minyak (pexels.com/ronniechua)

Bupati Langkat Syah Afandin menyambut baik upaya percepatan legalisasi tersebut. Ia menilai keberadaan ratusan sumur minyak masyarakat di daerahnya dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru apabila dikelola secara legal dan terstruktur.

“Sebenarnya ini potensi daerah, seperti lapangan pekerjaan, PAD, dan lain-lain,” kata Syah Afandin.

Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan implementasi kebijakan legalisasi sumur rakyat. Ia juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah daerah.

“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan untuk dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Sebastian.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More