Bakar Rumah Mertua di Toba, Pelaku Ditangkap Setelah 4 Bulan Buron

- Polres Toba menangkap ISS, pria 33 tahun yang membakar rumah mertuanya di Desa Jangga Dolok setelah buron hampir empat bulan sejak Februari 2026.
- Motif pembakaran dipicu pertengkaran rumah tangga antara pelaku dan istrinya, disaksikan langsung oleh Taruli Boru Sitorus saat api mulai membesar di kamar.
- Tim Jatanras Polres Toba berhasil melacak dan menangkap pelaku di Desa Tanjung Toram, Padang Lawas Utara, lalu membawanya ke Polres Toba untuk proses hukum.
Toba, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal Polres Toba menangkap seorang pria berinisial ISS (33), pelaku pembakaran rumah di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Setelah buron hampir empat bulan sejak kejadian pada Februari 2026, pelaku akhirnya diringkus di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dari hasil penyelidikan, motif pembakaran dipicu persoalan keluarga. Pelaku yang merupakan menantu korban nekat membakar rumah mertuanya setelah terlibat cekcok dengan sang istri.
1. Kesal usai bertengkar dengan istri, pelaku bakar rumah mertuanya

Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto menjelaskan, pelaku ditangkap di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu (30/5/2026).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembakaran dipicu karena pelaku cekcok mulut dengan istrinya lalu pelaku kesal dan membakar rumah milik mertuanya. Pelaku ternyata merupakan menantu dari pemilik rumah," ujar Khairuddin.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seng bekas terbakar, potongan kayu hangus, dan sisa kain yang terbakar dari lokasi kejadian.
2. Saksi melihat langsung pelaku membakar tumpukan kain di dalam kamar

Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu pemilik rumah, Hisar Manurung (67), sedang berada di sawah. Ia kemudian mendapat kabar dari warga bahwa rumahnya terbakar dan langsung bergegas pulang.
Menurut Khairuddin, saksi Taruli Boru Sitorus yang berada di dalam rumah melihat langsung pelaku membakar tumpukan kain di salah satu kamar. Api kemudian membesar hingga menghanguskan bangunan rumah.
"Taruli Boru Sitorus melihat terlapor langsung melarikan diri," kata Khairuddin.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba.
3. Polisi buru pelaku hingga ke Paluta

Setelah menerima laporan korban, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Pada Jumat (29/5/2026), tim bergerak menuju Kabupaten Padang Lawas Utara setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Tak mau kehilangan pelaku, tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut tepatnya di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara," ujar Khairuddin.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang berjalan kaki dan langsung melakukan penangkapan. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Padang Bolak, pelaku kemudian dibawa ke Polres Toba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


















