Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan Cara Mendapatkannya

Mengenal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan Cara Mendapatkannya
Pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk (dok.tobapulp.com)

Pada Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 15 perusahaan berada di Sumut, 8 Perusahaan di Sumbar, dan 5 lainnya di Aceh.

Pemerintah melakukan percepatan audit menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi tersebut.

Keputusan pencabutan izin diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian, lembaga terkait, dan Satgas PKH pada Senin (19/1/2026). Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.

Rinciannya, 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Terbanyak berasal dari Sumatera Utara. Berikut daftar 15 perusahaan di Sumut yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo

Ada 13 PPBH di Sumatera Utara yang izinnya dicabut antara lain PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengingatkan potensi dampak sosial yang bisa muncul di lapangan—dari hilangnya pekerjaan hingga konflik lahan di tengah masyarakat terkait kebijakan pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Dalam forum sosialisasi kebijakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Bobby menilai pendekatan pemerintah pusat perlu diperluas. Tidak cukup hanya bicara aturan, tetapi juga dampak nyata yang akan dirasakan masyarakat di daerah.

Lantas apa sih yang dimaksud Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan bagaimana cara mendapatkannya? Yuk simak:

1. Payung hukum dan jenis PBPH

Ilustrasi PBPH.png
Ilustrasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) (Dok. https://phl.kehutanan.go.id/)

Dalam rangka pemanfaatan hutan yang berkelanjutan, pemerintah telah menetapkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai mekanisme utama dalam pengelolaan sumber daya hutan.

Dikutip dari laman phl.kehutanan.go.id PBPH merupakan izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan pemanfaatan hutan secara legal, baik untuk kegiatan produksi kayu, hasil hutan bukan kayu, maupun jasa lingkungan.

Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta peraturan turunannya yang mengatur aspek teknis dan administratif perizinan ini.

Dengan adanya PBPH, pemerintah memastikan bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab sesuai prinsip keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Jenis PBPH

PBPH dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan tujuan pemanfaatannya, antara lain:

  1. PBPH Hak Pengusahaan Hutan (HPH) – untuk pemanfaatan kayu dan hasil hutan lainnya.
  2. PBPH Hutan Tanaman Industri (HTI) – untuk budidaya tanaman industri guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri kehutanan.
  3. PBPH Restorasi Ekosistem – untuk pemulihan ekosistem hutan yang telah mengalami degradasi.
  4. PBPH Jasa Lingkungan – untuk pemanfaatan jasa ekowisata, perdagangan karbon, dan sumber daya lingkungan lainnya.

2. Begini Prosedur Pengajuan PBPH

Ilustrasi Alur Pengisian PBPH.png
Prosedur Pengajuan PBPH (Dok. https://phl.kehutanan.go.id/)

Untuk mendapatkan PBPH, badan usaha harus melalui beberapa tahapan administratif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yaitu:

  1. Pengajuan Permohonan
    • Pemohon mengajukan permohonan PBPH melalui sistem Online Single Submission (OSS).
    • Dokumen yang diperlukan meliputi dokumen legalitas perusahaan, studi kelayakan, serta rencana kerja usaha.
  2. Evaluasi dan Verifikasi
    • Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kelayakan pemohon berdasarkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
    • Jika memenuhi syarat, pemohon akan diberikan izin prinsip untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  3. Penerbitan PBPH
    • Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dokumen lengkap, PBPH akan diterbitkan oleh KLHK.
  4. Pemantauan dan Evaluasi Berkala
    • Pemegang PBPH wajib menjalankan rencana kerja yang telah disetujui serta melaporkan kegiatannya secara berkala kepada pemerintah.

3. Cara Perpanjangan PBPH

Alur perpanjangan PBPH.png
Alur perpanjangan PBPH (Dok http/phl.kehutanan.go.id)

Sedangkan untuk perpanjangan PBPH berikut caranya:

1. PBPH dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

2. Diajukan kepada Menteri.

3. Diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya PBPH. Dengan tata cara permohonan perpanjangan PBPH berdasarkan Pasal 76 Permen LHK No 8 Tahun 2021.

4. PBPH yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan, pemberi PBPH diterbitkan keputusan hapusnya PBPH.

5. Perpanjangan PBPH berlaku sejak tanggal ditetapkan dan melekat pada PBPH sebelumnya.

6. Pemegang persetujuan komitmen perpanjangan PBPH melunasi IPBPH dengan tarif sesuai tutupan lahan kecuali terhadap PBPH dengan kegiatan utama Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam menggunakan tutupan lahan tinggi.

7. Tata cara pemenuhan komitmen perpanjangan PBPH sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 79 Permen LHK No 8 Tahun 2021.

Itulah info singkat seputar Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan bagaimana cara mendapatkannya. Untuk lengkapnya kamu bisa baca langsung dari link berikut ini: https://phl.kehutanan.go.id/media/publikasi/publikasi_file_1682742570.pdf

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

BNI Janji Bayar Rp21 M Uang CU Paroki Aek Nabara yang Digelapkan Karyawan

19 Apr 2026, 17:41 WIBNews