Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Beda Nasib dengan Amsal, Pujakesuma Geruduk PN Medan Minta Toni Anggoro Bebas

Beda Nasib dengan Amsal, Pujakesuma Geruduk PN Medan Minta Toni Anggoro Bebas
Ratusan massa Pujakesuma geruduk PN Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya Sih
  • Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Toni Aji Anggoro atas kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo.
  • Ratusan massa Pujakesuma menggelar aksi di PN Medan menuntut pembebasan Toni, menilai ia hanya pekerja kreatif seperti Amsal Sitepu yang sebelumnya dibebaskan dari kasus serupa.
  • Massa aksi berencana melaporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan dan menuntut hakim ke Komisi Yudisial karena dianggap tidak adil dalam memutus perkara Toni Anggoro.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Buntut dibebaskannya Amsal Sitepu dari jeratan hukuman mark-up anggaran, ratusan Pujakesuma menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/4/2026). Mereka ingin terdakwa Toni Aji Anggoro juga dibebaskan dari putusan hukuman penjara 1 tahun oleh majelis hakim.

Sebab, bagi massa aksi Pujakesuma, kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal Desa berupa pembuatan website Desa tahun anggaran 2020 s/d 2023 di Kabupaten Karo, bukanlah tindak pidana korupsi. Sama seperti amsal, Toni Anggoro disebut mereka hanya sebagai kreator yang menawarkan jasa kepada pemerintah desa.

1. Berbeda dengan tuntutan jaksa, hakim vonis Toni Anggoro penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta

IMG_20260420_121359.jpg
Poster tuntutan Pujakesuma (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Toni Aji Anggoro merupakan terpidana korupsi yang sebelumnya didakwa melakukan pengelolaan dan pembuatan website Desa tahun anggaran 2020 s/d 2023 bertempat di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh. Ia disebut-sebut melakukan korupsi sebesar Rp5,7 juta dari tawaran jasa pembuatan website itu.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Toni Aji Anggoro sempat dituntut bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan menuntut Toni Aji Anggoro dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dengan denda sebesar Rp50 juta.

Namun pada Rabu (28/1/2026) silam, majelis hakim memberikan vonis yang berbeda dari tuntutan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Toni Anggoro dibebaskan dari dakwaan primair JPU. Namun ia tetap divonis dengan dakwaan subsidair.

"Menyatakan terdakwa Toni Aji Anggoro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim disusul ketukan palu sidang.

2. Ratusan Pujakesuma geruduk PN Medan, minta Toni Anggoro dibebaskan seperti Amsal Sitepu

IMG_20260420_121310.jpg
Ratusan massa Pujakesuma geruduk PN Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Buntut dari putusan ini, ratusan masyarakat Karo dan Medan yang tergabung dalam organisasi Pujakesuma melakukan unjuk rasa di PN Medan. Mereka meminta Toni Aji Anggoro dibebaskan layaknya Amsal Sitepu.

"Kami menuntut pengadilan untuk membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanyalah pekerja pembuatan website yang diminta oleh Kepala Desa," kata Eko Sopianto selaku Ketua Umum DPP Pujakesuma kepada IDN Times, Senin (20/4/2026).

Massa aksi membentangkan poster protes bertuliskan "Toni bukan koruptor. Toni adalah pekerja kreatif". Secara terang-terangan mereka juga melayangkan rasa herannya dengan putusan penjara 1 tahun oleh majelis hakim Januari lalu.

"Dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara korupsi sebesar Rp5,7 juta. Dan sekarang dihukum, divonis 1 tahun subsidernya 2 bulan, dan disuruh membayar Rp50 juta jika subsidernya tidak jadi. Ini artinya kami juga tidak bisa diam. Menunjukkan buruknya penegakan hukum di negeri kita ini yang sampai sekarang masih terjadi," lanjutnya.

3. Massa aksi akan melaporkan Jaksa ke Komjak dan menuntut hakim ke KY

IMG_20260420_121252.jpg
Eko Sopianto selaku Ketua Umum DPP Pujakesuma (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pantauan IDN Times, ratusan massa aksi sempat berusaha menusuk masuk PN Medan dengan mendorong dan menggoyang-goyangkan pagarnya. Namun mereka tetap tidak berhasil masuk.

"Kami heran, bahwa banyak terdakwa korupsi yang makan uang triliunan, milyaran, hukumannya pun juga sama dengan si Aji Toni Anggoro. Perlu saya tegaskan bahwa Toni Anggoro bukan koruptor. Dia hanya pekerja kreatif pembuatan website yang diminta oleh pengguna anggaran, yaitu kepala desa," ujar Eko.

Massa aksi Pujakesuma disebut Eko banyak berasal dari luar Medan. Salah satunya dari Kabupaten Karo, mereka berangkat dengan menggunakan 1 unit bus. Bahkan setelah ini mereka juga berorasi di Kejati Sumut.

"Kasus Toni sama seperti Amsal. Bahkan, Amsal itu dakwaannya lebih besar dari ini dan Amsal dibebaskan. Artinya, ya Toni ini nggak viral. Kami ingin Toni dikembalikan nama baiknya untuk kepentingan dirinya dan keluarganya. Kami Pujakesuma akan melaporkan jaksa yang menuntut. Kita akan melaporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan dan menuntut hakim di Komisi Yudisial. Minggu depan ada utusan untuk menyurati itu," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More