Tambang Emas Ilegal di Madina Digerebek, 14 Ekskavator Disita

Mandailing Natal, IDN Times – Tim gabungan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita 14 unit ekskavator dari lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Operasi yang digelar pada awal Maret 2026 itu juga berujung pada penangkapan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
1. 12 Ekskavator disita di lokasi, 2 dicegat di perjalanan

Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka menyebutkan, sebanyak 12 ekskavator diamankan langsung di titik tambang ilegal. Sementara dua unit lainnya disita saat dalam perjalanan menuju area pertambangan.
“Alhamdulillah, 12 ekskavator kami amankan di lokasi tambang ilegal,” ujar Isnur dalam keterangan resmi, Selasa (3/3/2026).
Ke-14 alat berat tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Ditreskrimsus.
2. Tujuh orang ditangkap, peran masih didalami

Selain menyita alat berat, polisi juga menangkap tujuh orang yang berada di lokasi. Mereka diduga sebagai pekerja tambang ilegal.
“Ada beberapa tersangka dengan perannya masing-masing. Nanti akan didalami tim Krimsus,” jelas Isnur.
Namun, saat penyergapan berlangsung, aparat mendapati adanya kebocoran informasi. Sejumlah pelaku lain berhasil melarikan diri ke arah seberang sungai dan perbukitan sekitar lokasi tambang.
“Ketika penyergapan, informasi sudah sedikit bocor. Mereka bubar dan berhamburan ke seberang,” ungkapnya.
Polisi kini masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal dan koordinator lapangan tambang ilegal tersebut.
3. Tempuh 12 jam jalan kaki ke lokasi tambang

Isnur menjelaskan, lokasi tambang emas ilegal itu berada di kawasan yang sulit dijangkau. Dari permukiman warga, personel harus berjalan kaki selama kurang lebih 12 jam untuk mencapai titik operasi.
Jika menggunakan sepeda motor modifikasi, waktu tempuh berkisar tiga setengah jam. “Kurang lebih 12 jam berjalan kaki. Kalau tim pendobrak menggunakan roda dua sekitar tiga setengah jam,” katanya.
Medan berat dan akses terbatas menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penindakan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Polda Sumut turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal karena berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana. Aktivitas pertambangan tanpa izin, terutama dengan penggunaan alat berat, berisiko menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga banjir bandang di wilayah hilir.
“Kami mengimbau masyarakat menjaga kelestarian alam guna mencegah banjir dan bencana lainnya,” pungkasnya.
Saat ini, proses hukum terhadap tujuh orang yang diamankan masih berjalan, sementara penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut.


















