Proyek RSU Rp38,5 Miliar di Nias, PPK Jadi Tersangka Korupsi

Gunung Sitoli, IDN Times - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/3/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–08/L.2.22/Fd.1/03/2026. Proyek pembangunan rumah sakit tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
1. Diduga lakukan manipulasi volume pekerjaan

Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli menyebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP. Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Adapun modus yang disangkakan kepada JPZ antara lain memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu, serta tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli Yaatulo Hulu dalam keterangan resmi (3/3/2026).
2. Tersangka ditahan 20 hari di Lapas Gunungsitoli

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JPZ langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–05/L.2.22/Fd.1/02/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Maret hingga 21 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Klas IIB Gunungsitoli.
3. Dijerat pasal berlapis, penyidikan masih dikembangkan

Dalam perkara ini, JPZ dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan terbaru dalam KUHP.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, khususnya untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 tersebut.
“Pihak kejaksaan juga membuka peluang penetapan tersangka lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.


















