Pematangsiantar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara dan Bawaslu Pematangsiantar menggelar Bimtek terhadap PPK dan Panwas Kecamatan se-kota Pematangsiantar, 15-17 Maret 2019.
Dalam kegiatan Bimtek itu, masing-masing komisioner KPU dan Bawaslu memberikan kata sambutan di Ballroom Sapadia Hotel, Pematangsiantar.
Bimbingan teknis yang berlangsung di Ballroom Sapadia Hotel Pematangsiantar ini merupakan yang pertama kali digelar serentak oleh dua penyelenggara pemilu di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Tujuannya, untuk meningkatkan sinergitas antara PPK dan Panwas Kecamatan Sekota Pematangsiantar.
Salah satu yang dibahas adalah tentang penyalahgunaan formulir untuk mencoblos atau C6. Komisioner KPU Sumut menegaskan agar Panwas langsung menangkap pemilih yang menyalahgunakan formulir C6.
