Dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara disebutkan secara tegas soal pembatasan sebagai berikut:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 50 persen dan 50 persen lagi memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagai berikut:
- Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk pesanan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB.
- Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.
4. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengijinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengijinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring/online.