Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ilegal dan Viral Gegara Pengunjung OD, Blue Night Disegel Pemprov Sumut

-
Disekotek Blue Night disegel Pemerintah Provinsi Sumut, Sabtu (1/11/2025). (Dok Pemprov Sumut)

Medan, IDN Times - Sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama Blue Night di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resmi disegel Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut pada Sabtu (1/11/2025) malam.

Penyegelan dilakukan setelah tempat hiburan itu diketahui beroperasi tanpa izin lengkap, bahkan sempat viral karena insiden pengunjung yang diduga overdosis.

1. Blue Night tidak punya izin klub malam, hanya bangungan dan tempat karaoke

Foto Peyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night - Sei Bingai - Langkat (3).jpeg
Disekotek Blue Night disegel Pemerintah Provinsi Sumut, Sabtu (1/11/2025). (Dok Pemprov Sumut)

Kepala Satpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimy, menegaskan bahwa Blue Night tidak memiliki izin klub malam atau diskotik dari Pemprov Sumut. Pihak manajemen hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke.

“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Moettaqien melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).

Pemprov Sumut menilai, izin yang dimiliki belum cukup untuk mengoperasikan tempat hiburan malam dengan aktivitas seperti diskotik. Karena itu, tim gabungan langsung menindak tegas dengan penyegelan.

2. Ada video pengunjung diduga overdosis

Foto Peyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night - Sei Bingai - Langkat (1).jpeg
Disekotek Blue Night disegel Pemerintah Provinsi Sumut, Sabtu (1/11/2025). (Dok Pemprov Sumut)

Langkah penyegelan ini dilakukan setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung Blue Night diduga mengalami overdosis (OD). Peristiwa itu memantik reaksi publik dan membuat Pemprov Sumut turun tangan.

“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.

Moettaqien menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberi waktu kepada pihak pengelola untuk melengkapi izin operasional.

3. Penertiban dilakukan dengan personel gabungan

Foto Peyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night - Sei Bingai - Langkat (9).jpeg
Disekotek Blue Night disegel Pemerintah Provinsi Sumut, Sabtu (1/11/2025). (Dok Pemprov Sumut)

Proses penyegelan tidak dilakukan sendirian. Pemprov Sumut berkolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, hingga Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujar Moettaqien.

Sebelum penyegelan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah semua prosedur selesai, barulah segel resmi dipasang oleh Satpol PP Sumut di pintu masuk Blue Night.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Pelindo Multi Terminal Bagi 1.000 Paket Sembako ke Warga dan Ojol di Medan

03 Nov 2025, 05:15 WIBNews