Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Diskotek New Blue Star Diratakan

-
Bangunan diskotek New Blue Star dirubuhkan. (Dok PoldaSumut)

Langkat, Sumatra Utara – Kepolisian Daerah Sumatera Utara tampaknya tengah serius melakukan upaya bersih-bersih tempat hiburan malam. Setelah meratakan diskotek Marcopolo (dulu Sky Garden), di hari yang sama aparat gabungan merubuhkan bangunan New Blue Star.

Diskotek yang berada di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat itu diratakan dengan tanah pada Kamis (14/8/2025) petang.

1. Tidak punya izin resmi dan jadi sorotan peredaran narkoba

WhatsApp Image 2025-08-15 at 9.31.32 AM.jpeg
Bangunan diskotek New Blue Star dirubuhkan. (Dok PoldaSumut)

Sebelum alat berat bekerja, Kasatpol PP Kabupaten Langkat membacakan putusan resmi bahwa New Blue Star tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Masalahnya tak berhenti di situ. Diskotek ini juga sudah lama masuk radar aparat karena diduga kuat menjadi pusat peredaran narkotika. Pada 27 Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di sana dan di barak-barak sekitar, termasuk Barak Babi dan Barak Kuda.

2. Ada ruangan khusus untuk transaksi narkoba

WhatsApp Image 2025-08-15 at 9.31.31 AM (1).jpeg
Bangunan diskotek New Blue Star dirubuhkan. (Dok PoldaSumut)

Dalam operasi Juli lalu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dan anak buahnya menangkap sejumlah tersangka. Dua orang  RZ dan KP ditangkap bersama barang bukti lima butir pil ekstasi.

Lebih mengejutkan, ditemukan ruangan khusus yang dimodifikasi menjadi loket transaksi narkoba lengkap dengan kode dan harga. Jaringan ini bahkan menggunakan sistem pengamanan berlapis dan meluas hingga ke barak-barak belakang yang dikenal sebagai Barak Babi dan Barak Kuda.

3. Protes digusur, pemilik bakal lakukan upaya hukum

WhatsApp Image 2025-08-15 at 9.31.32 AM (2).jpeg
Bangunan diskotek New Blue Star dirubuhkan. (Dok PoldaSumut)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan pembongkaran ini adalah bagian dari penegakan hukum tanpa kompromi.

“Polda Sumut berkomitmen menutup setiap celah peredaran narkoba. Tidak ada kompromi bagi tempat-tempat hiburan malam ilegal yang merusak generasi muda,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/8/2025).

Sementara itu, p

ihak pemilik yang diwakili kuasa hukumnya Jansen Simamora menilai langkah pemerintah provinsi Sumut ini semena-mena. "Izin bangunan kami jelas dan sah, bahkan memiliki sertifikat layak fungsi bangunan gedung yang diterbitkan pada 13 Juni 2025," tegas Jansen.

Menurutnya, pencabutan izin dilakukan karena dugaan peredaran narkoba, tapi proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan final. “Kalau pun ada proses hukum terkait narkotika, seharusnya mereka menunggu hasilnya. Kami tidak akan tinggal diam dan segera mengajukan upaya hukum,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us