Padang Lawas, IDN Times - Dua orang pengajar di salah satu pesantren, Padanglawas, Sumatra Utara dihukum 12 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan menyatakan mereka bersalah setelah melakukan pelecehan seksual terhadap 24 santrinya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saldo Dharmawan digelar pada Rabu (11/10/2023).