Bawa Ekstasi dan 50 Kg Sabu, Pria asal Bekasi ini Terancam Pidana Mati

Medan, IDN Times - Hans Wijaya, warga Komplek Pondok Ungu permai Blok DD 2 No. 18, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat terancam pidana mati. Ia didakwa bersalah terkait sabu 50 kg dan ekstasi 25 ribu butir.
Dalam dakwaan Maria Tarigan, Jaksa Penuntut Umum, kasus terjadi pada Agustus 2020. Bermula saat petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut Bery Anggara Awal dan M. Aulia Darma, melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Daniel Edi Johannes (berkas terpisah) sebanyak 23 ribu butir.
"Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjungbalai, namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta," kata Kaksa di hadapan Hakim Ketua Abul Kadir, dalam sidang di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/3/2021).
1. Pelaku ditangkap saat membawa barang ke Pasar Kalibaru Cilincing

Seminggu kemudian, terdakwa lalu dicari dan diketahui, sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa berada di rumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD 2 No.18 Kelurahan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat, mendapat telepon dari Alux (berkas lain) supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.
Terdakwa lalu menjemput paket tersebut yang berisi berupa dua karung goni dan satu boks plastik yang berisi sabu. Barang haram tersebut disimpan di bagasi belakang mobil. Namun, saat terdakwa sedang mengendarai mobil berisi paket narkotika itu, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa.
"Setelah berhenti tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai," sebut jaksa.
2. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa dibawa ke Polda Sumut

Kemudian, dari hasil pemeriksaan, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut. Ditemukan dua karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat dua tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau berisi narkotika jenis sabu di bagasi belakang mobil .
Selain itu, ditemukan juga satu boks plastik transparan yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi dengan bentuk kotak.
3. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berikut ini

Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Setibanya dikantor Polda Sumut, petugas lalu melakukan penimbangan sabu itu, dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg. Selain itu juga diamankan ekstasi sebanyak 25.000 butir pil ekstasi," ujar Jaksa.