Langkat, IDN Times - Sidang kasus kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kembali digelar, Rabu (3/8/2022). Beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang mengalami kemoloran satu jam dari jadwal semestinya pukul 10.00 WIB dan digelar 11.00 WIB.
Persidangan kembali digelar secara daring dengan menghadirkan kedelapan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanjunggusta, termasuk anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-Angin.
Sementara saksi-saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasihat Hukum hadir di ruang persidangan Prof Dr Kusumah Admadja. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, Hakim Anggota Andriansah dan Dicki Irvandi.
Agenda persidangan terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti alias Gubsar, terdaftar dalam nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb. Keduanya didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.