Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Kasus Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Nilai LPSK Offside

Sidang Kasus Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Nilai LPSK Offside
Para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Istimewa)
Share Article

Langkat, IDN Times - Penasehat Hukum (PH) delapan terdakwa kasus kekerasan kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif TRP, mengingatkan agar aparat atau instansi aparatur negara untuk tidak melakukan intervensi terhadap indepedensi peradilan.

Ini diungkapkan setelah mereka mendengar langsung dari majelis hakim saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Bahwa dari materi pokok perkara, Ketua Majelis Hakim sempat membacakan ada surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada pengadilan.

"Saya mau katakan kepada LPSK, anda jangan bergerak dari undang-undang anda. Hakim itu tidak bisa berkoordinasi kepada siapapun seperti yang dikatakan majelis tadi. Jadi jangan peradilan ini ada intervensi sesuka anda, anda punya undang-undang, para advokat punya undang-undang, hakim juga ada undang-undang. Jangan melewati kewenangan itu perlu anda pahami," kata Sangap Surbakti, Rabu (27/7/2022)

1. PH terdakwa ancam akan laporkan LPSK ke pihak yang bisa mengadili

Penasehat Hukum terdakwa yang angkat bicara terkait sidang kerangkeng bupati langkat nonaktif (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Penasehat Hukum terdakwa yang angkat bicara terkait sidang kerangkeng bupati langkat nonaktif (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Bahkan Sanggap, didampingi Penasehat Hukum lainnya yakni Mangapul Silalahi dan Tongat Sinaga, mengancam akan mengambil langkah untuk mengadukan (melaporkan) LPSK ke pihak-pihak yang bisa mengadili, memeriksa dan minta pertanggungjawaban, baik itu secara non litigasi maupun litigasi.

"Sekali lagi kami katakan kepada LPSK jangan anda intervensi di luar dari kewenangan anda seperti dikatakan dalam undang-undang. Anda sudah terlalu jauh melangkah dan menjalankan tidak sesuai kewenangan anda (Offside)," tegas Sangap.

"Dalam kesempatan ini, kami mengingatkan kepada aparat atau instansi aparatur negara yang lain untuk tidak melakukan intervensi terhadap indepedensi peradilan," sambung Mangapul Silalahi.

2. Sidang sempat tertunda karena Kejari Langkat mengadakan HUT Adhiyaksa

Tim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Tim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Mangapul mengaku, ini merupakan sidang kedua dan untuk sidang pertama telah digelar pada, Kamis (21/7/2022) lalu sesuai mekanisme persidangan. Akan tetapi, diakui dia sidang ditunda dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, mengadakan HUT Adhiyaksa.

"Kami sudah medapatkan dakwaan yang terdiri dari tiga berkas dalam perkara ini yaitu,  perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atasnama terdakwa Dewa, dkk, 468/Pid.B/2022/PN Stb atasnama terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk, dan 469/Pid.B/2022/PN Stb atasnama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk," papar Mangapul.

3. PH menyakini independensi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam merumuskan dakwaan

Penasehat Hukum delapan terdakwa yang angkat bicara terkait hasil sidang (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Penasehat Hukum delapan terdakwa yang angkat bicara terkait hasil sidang (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dari awalpun dirinya dan tim menyakini independensi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam merumuskan dakwaan yang mereka susun. "Jadi syarat-syarat formil, syarat-syarat esepsi kewenangan mengadili, dalam pelajaran kami terhadap berkas, sehingga atas dasar itulah kami tidak mengajukan esepsi," sebut Mangapul.

Sehingga, dirinya menambahkan, jika pihaknya selaku kuasa hukum meminta agar peradilan lanjutan, untuk langsung ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi di persidangan. Karena dirinya menilai ini sangat penting dalam untuk membuktikan fakta-fakta dalam persidangan.  

"Pertama kualitas saksi, harapan kami majelis hakim memimpin, memeriksa, dan memutuskan perkara ini, dapat melakukan pertimbangan hukumnya dalam putusan se-objektif mungkin, berpodaman pada sepuluh kode etik perilaku hakim, seperti yang dirumuskan dalam surat keputusan bersama komisi yudisial dan ketua mahkamah agung," tegas dia.

4. Ini sikap LPSK yang dinilai Offside dalam menjalankan kewenangannya

Tim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Tim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Menyikapi tudingan dan rekomendasi surat yang diajukan ke Majelis Hakim. Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi bertanya, apakah pihak penasehat hukum tahu isi surat yang dilayangkan. Bahkan menurutnya jika melayangkan surat itu merupakan hal yang biasa dilakukan.

"Penasihat Hukum (PH) tau tidak isi suratnya ? memang biasa LPSK mengirim surat kepada hakim dalam setiap sidang. Kami meminta permohonan persidangannya dilakukan secara teleconference. Itu bisa kami lakukan pada hakim, dan ketua pengadilan," kata Edwin.

Saat disinggung soal intervensi, Edwin kembali menanyakan pihak penasihat hukum itu tau apa tidak isi suratnya.

"Buat kami sih, soal surat kepada ketua pengadilan biasa saja. Tadi juga ada perwakilan LPSK yang hadir dilokasi persidangan. Kami akan selalu memonitoring," tegas Edwin. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More

Kolaborasi 98 Kota, ICE 2026 Dorong Produk Lokal ke Pasar Dunia

04 Jul 2026, 06:01 WIBNews