Polres Aceh Utara gelar konferensi pers kasus penangkapan 12 Kg sabu. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Utara untuk IDN Times)
Usai menerima informasi dari warga, tim gabungan dikatakan Deden, melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi transaksi sabu akan dilakukan di rumah tersangka berinisial DA (40).
Pengejaran itu, tim menangkap DA dan FA (43). Hasil penggerebekan rumah DA di Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, tim menemukan lima bungkus kemasan Teh Guanyinwang diduga berisi sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan DA dan FA, tim kembali menangkap tersangka lainnya berinisial RA (46) beserta tujuh bungkus kemasan diduga berisi sabu. Dia ditangkap di kediamannya di kecamatan yang sama dengan DA.
“Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti tujuh bungkusan sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya,” ujar Kapolres Aceh Utara.