Biar Tetap Produktif di Rumah, XL Perpanjang Kuota Gratis 2 GB

Medan, IDN Times - Sesuai dengan himbauan pemerintah kepada masyarakat untuk terus beraktivitas produktif di rumah, XL Axiata kembali memperpanjang berlakunya program gratis 2GB per hari yang telah berjalan sejak 18 Maret 2020.
Perpanjangan ini berlaku hingga 31 Mei 2020, dengan opsi bisa diperpanjang lagi menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah mengenai masa pembatasan sosial serta perkembangan situasi dan kondisi.
1. Dukungan XL Axiata bagi pemerintah terkait imbauan untuk bekerja dan belajar di rumah
Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communication XL Axiata mengatakan, perpanjangan gratis data ini merupakan bentuk dukungan XL Axiata bagi pemerintah terkait imbauan untuk bekerja dan belajar di rumah.
Layanan ini juga dimaksudkan untuk mendukung percepatan digitalisasi di kalangan pelajar.
Baca Juga: Satu Warga Toba Positif Corona, Bupati Minta Warga Tidak Panik
2. Memanfaatkan program gratis akses data 2GB per hari ini dengan mengaktifkannya melalui aplikasi myXL
Tri Wahyuningsih menambahkan, semua pelanggan XL Axiata, baik yang menggunakan kartu XL, AXIS, XL PRIORITAS, termasuk juga pelanggan korporasi XL Business Solutions dan internet rumah XL HOME Wireless bisa memanfaatkan program gratis akses data 2GB per hari ini dengan mengaktifkannya melalui aplikasi myXL, myXL Postpaid, atau Axisnet.
3. Berikut sejumlah aplikasi atau layanan data yang bisa membantu belajar dari rumah
Berikut sejumlah aplikasi atau layanan data yang bisa membantu belajar dari rumah, di antaranya adalah Udemy, Ruang Guru, Zenius, dan Rumah Belajar. Tidak ketinggalan akses ke Kelas Pintar dan Sekolah.mu, Rumah Belajar, serta portal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (https://belajar.kemdikbud.go.id/).
4. Secara detail, informasi program ini dapat dilihat di xlaxiata.co.id/DiRumahLebihBaik
Secara detail, informasi program ini dapat dilihat di xlaxiata.co.id/DiRumahLebihBaik. Pelanggan juga bisa memanfaatkan bebas kuota 2GB per hari tersebut untuk akses ke portal resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 https://www.covid19.go.id/ dan saluran informasi Covid-19 di Kementerian Kesehatan (https://infeksiemerging.kemkes.go.id/). Serta akses ke sejumlah layanan e-commerce, seperti, Tokopedia, Shopee, Blibli, JD.id, Lazada dan OVO.
Baca Juga: Selamat! Pewarta Foto Indonesia Kini Terverifikasi Dewan Pers