Tak Punya Uang, Pria di Deli Serdang Karungkan Anak Temannya

Korban dicampakkan ke rumah kosong

Deli Serdang, IDN Times – Seorang laki-laki berinisial RH (37) warga Dusun VI Desa Buntubedimbar, Kecamatan  Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara  ditangkap polisi, Sabtu (16/7/2022). Dia  diduga merampas ponsel dari seorang anak delapan tahun berinisial BAP.

Dia mengaku melakukan itu karena tidak memiliki uang. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Deliserdang.

1. Tersangka merampas handphone, saat korban sedang bermain

Tak Punya Uang, Pria di Deli Serdang Karungkan Anak Temannyapixabay.com/id/users/free-photos-242387

Perampasan handphone korban dilakukan pada Minggu 10 Juli 2022 siang. Saat itu korban tengah bermain dengan temannya.

“Melihat korban Sedang memegang Handphone, seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambil handphone,” ujar Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, Minggu (17/6/2022).

2. Korban dimasukkan ke dalam karung dan ditinggalkan di rumah kosong

Tak Punya Uang, Pria di Deli Serdang Karungkan Anak TemannyaIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk mengambil handphone, tersangka memasukkan korban ke dalam karung berukuran 10 Kg. Dia kemudian mengampil handphone milik korban.

Tersangka kemudian dicampakkan ke dalam sebuah rumah kosong. Saat itu ternyata korban mengintip dari celah karung. Diketahui,  bahwa RH merupakan teman orangtua korban.

“Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deli Serdang,” ungkap Agus.

3. Tersangka terancam 9 tahun penjara

Tak Punya Uang, Pria di Deli Serdang Karungkan Anak TemannyaIDN Times/Sukma Shakti

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap dan mengakui perbuartannya. Handphone tersebut rencananya akan dijual. Karena pelaku tidak memiliki uang.

 “Pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang, terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Arungi Liga 2, Homebase Karo United Resmi di Stadion Teladan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya