Selain KTP Ditahan, Warga Tidak Pakai Masker Dihukum Push Up

Sudah 149 KTP ditahan dalam sehari

Medan, IDN Times – Setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan diteken, pemerintah kota gencar melakukan razia masker kepada masyarakat.

Hari ini, Selasa (5/5) razia serentak digelar di 10 kecamatan. Razia dilakukan personil dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan dan puskesmas serta aparat TNI-Polri.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution juga turun langsung memimpin dan melihat jalannya kegiatan razia masker di dua kecamatan yaitu Medan Johor dan Medan Maimun. Akhyar ingin melihat, sejauh mana kepatuhan warga untuk menggunakan masker di tengah pandemik corona.

1. Masih banyak warga yang membandel

Selain KTP Ditahan, Warga Tidak Pakai Masker Dihukum Push UpANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dari hasil tinjauan lapangan Akhyar, masih banyak masyarakat yang membandel. Tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

Warga yang terjarin razia langsung diproses. KTP nya juga langsung ditahan selama 3 hari. "Untuk meningkatkan efektifitas razia, Pemko Medan akan bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Sumut melakukan razia di 21 kecamatan se-Kota Medan secara menyeluruh dan merata. Kita berharap razia masker yang kita lakukan bersama nanti dapat mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah," kata Akhyar.

Baca Juga: Tidak Pakai Masker di Tempat Umum, KTP Langsung Ditahan

2. Potensi OTG menularkan corona masih tinggi

Selain KTP Ditahan, Warga Tidak Pakai Masker Dihukum Push UpPetugas medis mengenakan alat pelindung diri lengkap (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Akhyar mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai orang yang tidak mengenakan masker. Pasalnya, mereka bisa saja berpotensi menularakan virus ke orang lain.

"Virus ini tidak terlihat. Ia bisa menjangkit siapa saja, kapan dan dimana saja. Maka dari itu, kita perlu waspada terlebih jika ada orang yang tidak mengenakan masker. Sebab saat ini, ada kategori orang tanpa gejala (OTG). Artinya tanpa menunjukkan gejala apapun ternyata ia terpapar COVID-19. Tetap waspada, patuhi aturan pemerintah. Yakinlah bahwa upaya bersama yang kita lakukan sejatinya demi kebaikan kita bersama. Ayo pakai maskermu," pesannya.

3. Warga yang tidak pakai masker juga dihukum Push up

Selain KTP Ditahan, Warga Tidak Pakai Masker Dihukum Push UpIlustrasi virus corona. (IDN Times/Mia Amalia)

Dari hasil razia, ada 149 KTP yang ditahan. Kemudian ada 97 orang yang diproses karena tidak membawa KTP.

Bagi warga yang tidak membawa kartu identitas, diberikan sanksi push up oleh petugas.

Namun, sanksi tersebut diberikan dan berlaku bagi warga yang memang memungkinkan untuk melakukan sanksi tersebut. 

Baca Juga: [BREAKING] Sempat Sembuh, Ajudan Wagub Ijeck Positif Corona Lagi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya