PPDB Sumut 2021 Kacau, Ombudsman Minta Vendor Bertanggungjawab

Ombudsman rekomendasikan masa pendaftaran diperpanjang

Medan, IDN Times – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatra Utara menghimpun sejumlah catatan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021. Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menyebut pelaksanaan PPDB secara dalam jaringan (daring) itu kacau.

Hal ini diperkuat dengan banyaknya protes masyarakat terhadap PPDB. Bahkan sejumlah orangtua murid juga mengadu ke Ombudsman Sumut.

Ombudsman yang melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Sumut, menemukan banyak orangtua murid yang mengeluhkan kacaunya pelaksanaan PPDB Online.

"Orang tua siswa ada yang datang ke kantor Ombudsman Sumut dan melaporkan masalah (eror) ini. Sehingga langsung kita datangi Disdik Sumut, ternyata disini orang tua siswa sudah heboh," jelas Abyadi, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: Sistem PPDB Online Sumut 2021 Kacau, Disdik Balik Salahkan Pendaftar

1. Vendor dianggap tidak bertanggungjawab

PPDB Sumut 2021 Kacau, Ombudsman Minta Vendor Bertanggungjawabpexels.com/ Pixabay

Para orangtua murid mengeluhkan server PPDB. Mereka bahkan harus berulang kali mencoba untuk membuka pranala PPDB yang disediakan. Bahkan, ketika memilih sekolah, hasil yang keluar malah berbeda.

Ombudsman menganggap pihak vendor penyedia layanan PPDB tidak bertanggungjawab.

"Ini kan sudah dimulai sejak kemarin tanggal 7 Juni, tapi pada hari ini kendala terkait aplikasi atau server untuk mendaftar, masih mengalami kekacauan," ujar Abyadi, Selasa (8/6/2021).

2. Minimnya petugas yang menangani protes dari masyarakat

PPDB Sumut 2021 Kacau, Ombudsman Minta Vendor BertanggungjawabOrangtuamurid mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Sumut ihwal kekacauan PPDB Online, Selasa (8/6/2021). (Istimewa)

Catatan lainnya, saat protes warga, petugas vendor tidak terlihat. Semestinya mereka hadir dan memberikan penjelasan. Petugas yang menangani keluhan warga juga sangat minim.

"Kekacauan berikutnya kita lihat adalah bahwa setelah situasi yang ramai begini, tidak terlihat tim teknis atau vendornya. Mestinya ketika sudah begini, vendor yang harus turun melihat situasi. Yang ada kita lihat malah kebingungan di dalam itu," bebernya.

Dia pun mengatakan, Dinas Pendidikan harusnya lebih jujur lagi dalam menjelaskan persoalan yang ada. Jangan sampai terkesan, Disdik Sumut malah membela diri.

"Jadi, mau saya sebetulnya, gak perlu kemana-mana, kalau aplikasi gak baik katakan saja gak baik, kita perbaiki. Selesai sebetulnya, gak neko-neko kemana mana," kata Abyadi.

3. Ombudsman meminta masa pendaftaran PPDB diperpanjang

PPDB Sumut 2021 Kacau, Ombudsman Minta Vendor Bertanggungjawabpsychalive.org

Ombudsman pun meminta masa pendaftaran PPDB diperpanjang. Lantaran, masyarakat sudah dirugikan dengan kekacauan yang terjadi. Sementara, pendaftaran yang dibuka pada 7 Juni 2021 berakhir pada 9 Juni 2021.

"Tadi saya menyarankan agar ini, karena kan sudah ada kerugian, jadi kami harapkan ini agar diperpanjang waktu pendaftaran ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Professor Syaifuddin menghindar saat akan diwawancarai para jurnalis. Dia malah mengarahkan para jurnalis untuk mewawancarai panitia PPDB. Dia pun kemudian meninggalkan para jurnalis.

Sekretaris Panitia PPDB Disdik Sumut Suhendri membantah soal terjadinya gangguan pada sistem PPDB Online. Dia berdalih, banyak orangtua murid yang melakukan pendaftaran lewat ponsel pintar, bukan dari komputer. Bahkan komentarnya juga terkesan menyalahkan pendaftar.

“Pada prinsipnya yang sedang hari ini terjadi adalah sebagian besar ada kesalahan dalam menggunakan alat komunikasi, kebanyakan ada yang menggunakan handphone, kemudian history yang ada di handphone itu tidak dihapus sehingga masyarakat mengalami kendala di situ, itu saja sebenarnya,” ujar Suhendri.

Suhendri juga menyebut banyak orangtua murid yang belum melakukan pendaftaran sesuai pranala yang diberikan. Pihaknya juga mengklaim sudah melakukan sosialisasi.

“Jadi yang hadir hari ini bukan semuanya bermasalah di sistem pendaftaran tapi juga yang belum familiar terhadap bagaimana cara mendaftarkan itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Ombudsman: Kaburnya Tahanan BNNP Sumut karena Kelalaian Petugas

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya