Motif Penjewer Anak Tetangga Mengaku Gemas, Pelakunya Dokter  

Pelaku adalah seorang dokter

Medan, IDN Times – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang  menimpa balita berusia 18 bulan di kawasan Keluarahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan terus bergulir. Pelaku yang merupakan seorang dokter berinisial NA, ditangkap polisi pada Senin (29/8/2022) lalu di kediamannya.

NA masih terus menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, guna proses hukum selanjutnya.

1. Pelaku gemas melihat korban hingga menjewernya

Motif Penjewer Anak Tetangga Mengaku Gemas, Pelakunya Dokter  ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menjelaskan, dugaan kekerasan itu dilakukan karena pelaku gemas melihat korban.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan alasannya karena gemes. Pelaku pekerjaan dokter, belum bekerja. Tapi, dokter," ucap Madianta.

Baca Juga: Viral! Balita Korban Kekerasan Tetangga di Medan, Ibu Lapor Polisi

2. Luka di telinga diketahui saat korban dimandikan

Motif Penjewer Anak Tetangga Mengaku Gemas, Pelakunya Dokter  ilustrasi bayi (Pexels.com/Ryutaro Tsukata)

Diketahui, rumah korban dan pelaku berdekatan. Kejadian ini bermula saat baby sitter membawa korban jalan-jalan saat hari petang di seputaran rumahnya.

"Kemudian, sekitar Pukul 19.00 WIB. Pelapor ibu korban, saat memandikan anaknya, melihat ada memar dan luka (di bagian telinga)," sebut Madianta kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Selasa 30 Agustus 2022.

Curiga, Deborah Juliani yang merupakan ibu korban kemudian menanyakan kepada pengasuh anaknya. Pengasuh itu mengatakan jika sore itu ada yang menggendong anaknya.

Ibu korban kemudian mengecek kamera pemantau di sekitar rumahnya. Dari rekaman kamera pemantau, diketahu NA menjewer telinga korban beberapa kali.

Kasus itu dilaporkan ke polisi. Kamera pengawas menjadi salah satu penguat dugaan jika NA yang melakukan kekerasan.

"Ternyata, dari rekaman CCTV kelihatan seperti kita lihat bersama. Ada dugaan tindakan penganiayaan terhadap fisik dilakukan oleh insial NA," jelas Madianta.

3. Pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara

Motif Penjewer Anak Tetangga Mengaku Gemas, Pelakunya Dokter  ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, Madianta mengungkapkan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak 

“Dengan ancaman 3 tahun dan 6 bulan. Dari ancaman kita lihat nanti (ditahan atau tidak)," sebut Madianta.

Baca Juga: Ibu yang Viral karena Jewer Anak Tetangga di Medan Ditangkap Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya