Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pemalsuan Dokumen Anak Aelyn Halim, Polda Sumut: Masih Proses

Para guru honorer dari Kabupaten Langkat berunjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Rabu (4/9/2024). (Dok LBH Medan)
Para guru honorer dari Kabupaten Langkat berunjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Rabu (4/9/2024). (Dok LBH Medan)

MEDAN, IDN Times – Setelah hampir dua tahun menjalani proses pencarian dan penyelidikan, kasus dugaan pemalsuan surat kelahiran anak yang dilaporkan oleh mantan Putri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim, menemui titik terang. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menetapkan seorang pria berinisial HD sebagai tersangka.

Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan HD di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025) sebagai tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/1046/VIII/2023 yang dilayangkan sejak Agustus 2023.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon menyatakan penanganan kasus dugaan pemalsuan surat kelahiran anak Aelyn Halim masih berjalan.

“Masih dalam proses,” kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (30/12/2025).

1. Usut kasus secara menyeluruh

Ilustrasi Paspor ( Pixabay(
Ilustrasi Paspor ( Pixabay(

Pelapor, Aelyn Halim mengapresiasi dukungan publik dan langkah kepolisian. Namun juga menegaskan pentingnya pengusutan menyeluruh.

“Saya memohon kepada para aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas siapa dalang di balik ini dan harus bergerak cepat karena besar kemungkinan adanya menghilangkan barang bukti dan melarikan diri untuk tersangka lainnya,” tegasnya.

"Penyidik yang menangani perkara harus sigap. Stop budaya lama-lama," tuturnya menambahkan.

2. Data palsu digunakan untuk penerbitan paspor baru

ilustrasi paspor
ilustrasi paspor (unsplash.com/Blake Guidry)

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak sipil dan perlindungan anak. Aelyn Halim mengungkapkan soal munculnya identitas ganda sang buah hati. Aelyn yang merupakan aktivis pemberdayaan perempuan dan anak itu menyebut dokumen palsu yang seolah-olah terbit di Medan digunakan untuk memanipulasi data orang tua untuk penerbitan paspor baru.

"Alhasil terbitlah paspor baru dengan nama baru dan digunakan membawa anakku pergi semakin jauh dari saya," tutur Aelyn Halim.

Ia juga berharap aparat penegak hukum mampu mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat soal dugaan pemalsuan surat tersebut.

"Saya memohon kepada para aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas siapa dalang di balik ini. Siapa yang menyuruh, yang turut serta hingga menggunakan surat palsu tersebut," tegasnya.

3. Kasus penculikan anak Aelyn Halim oleh ayah kandungnya sudah sampai ke MK

Aeylin Halim dan 4 ibu lainnya saat menghadiri sidang pengujian di Mahkamah Konstitusi (Dok. Mahkamah Konstitusi)
Aeylin Halim dan 4 ibu lainnya saat menghadiri sidang pengujian di Mahkamah Konstitusi (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Kasus yang menerpa Aelyn Halim bermula pada tahun 2020 saat anaknya baru berusia 2 tahun 8 bulan. Mantan suami Aelyn mengambil hak asuh atau 'menculik' anak mereka secara paksa saat sedang beraktivitas di luar rumah dan membawa kabur anak tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui di mana puterinya berada, karena telah disembunyikan oleh mantan suaminya. Aelyn melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun, laporan Aelyn tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya.

Selanjutnya Aelyn melaporkan mantan suaminya, Alexander Tio ke Polda Metro Jaya karena diduga menghalanginya bertemu dengan anak. Penghalangan itu berlangsung, bahkan sebelum mereka resmi bercerai pada September 2021.

"Bahkan video call juga nggak boleh," ujar Aelyn di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 Oktober 2021.

Aelyn juga mengatakan bahwa ada oknum Brimob Polri yang ikut menghalangi dirinya bertemu sang anak. Anggota Brimob itu disebut kerap menjaga lobby apartemen tempat Alexander dan putrinya yang berusia 4 tahun tinggal.

Kasus ini sempat mencuat di Mahkamah Konstitusi. Dimana Aelyn dan empat ibu lainnya mempersoalkan soal Penculikan Anak oleh Mantan Suami.

Pada 2023 MK menggelar sidang pengujian frasa “Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946 (KUHP 1946) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan dengan Nomor 140/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh lima ibu, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Kelima Pemohon merupakan para ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak.

Selengkapnya Pasal 330 KUHP ayat (1) menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja menarikseorangyangbelum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara palinglama tujuh tahun”.

Dalam persidangan, kuasa pemohon Virza Roy Hizzal mengatakan para Pemohon seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai dengan suaminya, memiliki hak asuh anak. Namun, saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Sambut Vario Generasi Kelima, Honda Bikers Medan Gelar Night Ride

31 Des 2025, 18:00 WIBNews