Penyidikan Korupsi Fiskal Dihentikan Kejari Binjai, KPK Diminta Turun Tangan

Binjai, IDN Times - Penghentian penyidikan (dik) dugan korupsi dana insentif fiskal (DIF) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menimbulkan kejaanggalan. Sebab, tidak ada ditemukan alasan mendasar terkait penghentian.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus turun tangan lakukan supervisi. Apa alasan atau dasar penghentian penyidikan," tanya Assoc. Prof. Dr. T. Riza Zarzani,S.H., M.H, selaku pengamat hukum pidana, Selasa (30/12/2025).
1. Perkara naik tingkat penyidikan harusnya alat bukti cukup

Ia menilai, jika dasar penghentian penyidikan karena kurang alat bukti seperti yang disampaikan Kajari Binjai. Berdasarkan ketentuan hukum sesuai KUHAPidana ketika kasus naik dari penyelidikan (Lid) ke tingkat penyidikan (Dik) wajib dipenuhi keterpenuhan alat bukti.
Hal ini sendiri diatur sesuai Pasal 184 KUHAPidana. "Jadi ketika naik ke tingkat penyidikan (Dik) berarti penyidik kejaksaan telah memilki alat bukti yang cukup," jelas Pria yang menjabat sebagai Ka Prodi Magister Hukum Kesehatan/ Associate Profesor pada Prodi Hukum Universitas Pancabudi.
2. Harus ada dasar kuat dalam penghentian penyidikan perkara

Keterpenuhan alat bukti di tingkat penyidikan sesuai pasal yang diatur diatas yakni, papar dia, didapat dari bukti surat, saksi dan ahli terutama audit kerugian negara dari (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP.
"Oleh karena itu, menjadi tanda tanya ketika penyidik dari kejaksaan menaikan status dari penyelidikan (Lid) ke tingkat penyidikan (dik). Apakah sudah didapat bukti yang dimaksud? sangat aneh kemudian ketika dihentikan?," jelas Riza.
Riza terus mempertanyakan apa alasan penghentian kasus DIF? Sebab, jika dilakukan penghentian penyidikan seharusnya ada dasar yang sangat kuat dan itu apa? Kecuali ada prapid kemudian dikabulkan pengadilan dan itu bisa jadi dasar.
3. Alasan penghentian perkara tidak jelas mencederai semangat pemberantasan korupai

Oleh karna itu, ia menilai penghentian perkara ini perlu dijelaskan oleh kejaksaan dengan sebenarnya. "Apa alasan penggentian penyidikan? Jika tidak, akan sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi," kritik Riza.
Ia menegaskan, justru syarat penyelidikan naik ke tingkat penyidikan, itu adalah jika sudah terpenuhi alat bukti yg cukup, bukan untuk mencari alat bukti. Oleh karena itu, menurutnya, jika tahap penyidikan masih mencari alat bukti merupakan hal yang aneh.
"Ini alasan yang aneh menurut saya. Berati kejaksaan sembarangan menaikkan status ke tingkat penyidikan, diduga tanpa dilengkapi keterpenuhan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAPidana," tegas dia.
4. Perjalanan korupsi fiskal, jadi sorotan dan gelombang unjuk rasa terjadi

Perjalanan dugaan korupsi dana isentif fiskal (DIF), awalnya dilaporkan oleh Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada bulan Maret 2025 lalu.
Penyelidik Kejatisu sudah mendatangai kantor BPKPAD Kota Binjai kumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara korupsi. Kasus ini cukup menarik dan menyita banyak perhatian orang. Berbagai kalangan dari mahasiswa dan aliansi anti korupsi kerap menggelar aksi unjuk rasa mengawal kasus.
Di tengah perjalanan, penyelidikan diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, yang pada saat itu di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan (Kajari) Jufri Nasution. Puluhan saksi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rekanan atau penyedia proyek pun diperiksa secara bergantian oleh penyelidik Kejari Binjai.
Hingga akhirnya pada bulan Agustus 2025, dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal ini, status perkaranya dinaiki ke tahap penyidikan. Pada waktu itu, Kajari Binjai sudah berganti dari Jufri ke Iwan Setiawan.
Menariknya, pada saat wartawan melakukan wawancara doorstop di Kantor Wali Kota Binjai pada Bulan Agustus 2025 lalu. Kajari Iwan mengaku, tak tahu apa-apa soal dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal yang tengah diselidiki pihaknya. Hingga akhirnya, kasus ini dinyatakan dihentikan oleh kejaksaan dengan alasan tidak cukup bukti. Ini juga tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025.

















