Memasuki Masa Tenang Pemilu 2019, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Petugas sisir 21 kecamatan di Kota Medan sejak dinihari

Medan, IDN Times – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah memasuki masa tenang. Segala bentuk kampanye sudah dilarang. Petugas gabungan juga sudah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sejak, Minggu (14/4) dini hari.

Masa tenang pada pemilu sendiri berlangsung selama tiga hari atau H-3 sebelum proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

1. Bawaslu, TNI, Polisi hingga Parpol peserta pemilu ikut dalam penertiban

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2019, Alat Peraga Kampanye DitertibkanIlustrasi alat peraga kampanye/IDN Times/Debbie Sutrisno

Penertiban APK dilakukan oleh tim  gabungan. Mulai dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kota, TNI, Polri dan parpol peserta pemilu.

Penertiban menyasar 21 kecamatan dan 151 kelurahan di Kota Medan. Selain itu, penertiban juga dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sebelum dilakukan penertiban, petugas gabungan menggelar apel bersama pada, Sabtu (13/4) malam. Penertiban ini serentak dilakukan secara nasional. Lebih dari 300 personel yang terlibat dalam penertiban APK di Kota Medan.

Baca Juga: Tanggalkan PNS Demi Jadi Caleg, 5 Fakta Tentang Dadang Pasaribu

2. APK sekelas papan reklame diturunkan pakai alat berat

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2019, Alat Peraga Kampanye Ditertibkanunsplash.com/Paweł Czerwiński

Peserta Pemilu biasanya memasang APK pada tempat umum yang sering dilintasi orang. Pantauan di Kota Medan, APK paling banyak terpasang pada jalan-jalan protokol.

Mulai dari spanduk yang dipajangkan dengan diikatkan antara tiang ke tiang, poster yang ditempel ke dinding-dinding. Bahkan ada yang memajang APK di pohon yang berada di pulau jalan. Caranya, APK dipaku ke pohon.

Untuk yang gampang dijangkau, petugas menertibkannya dengan cara manual. Namun jika APK di pasang di papan reklame besar tentu saja perlu alat berat untuk mencopotnya.

Malam tadi tim penertiban juga menurunkan alat berat. Sasaranya adalah APK yang terpajang di papan reklame yang besar dan tinggi.

“Kita dibantu alat berat crane dari Dinas Kebersihan Kota Medan,” kata Payung Harahap, Ketua Bawaslu Kota Medan.

3. Bawaslu surati peserta pemilu untuk tertibkan APK sendiri

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2019, Alat Peraga Kampanye DitertibkanIDN Times/Habil Misbacul Amal

Lebih lanjut lagi Payung menjelaskan, pihaknya sudah melakukan langkah persuasuif sebelum melakukan penertiban. Mereka menyurati peserta pemilu agar menertibkan APK nya sendiri.

"Kita menargetkan pada Minggu ini sudah 90 persen APK di Kota Medan dicopot. Karena sebelum masa tenang kita sudah menyurati seluruh partai politik di kota Medan melalui komunikasi persuasif agar mereka menertibkan sendiri. Itu tapi tidak bisa kita paksakan," ujarnya.

Data yang dihimpun, APK yang terpasang sesuai aturan KPU di Medan berjumlah 4.261 spanduk, 713 baliho, dan 2.361 umbul-umbul. 

Baca Juga: Prananda: Dari Desa Bukum Suara NasDem Bergema ke Pelosok Tanah Air

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya