Kompak Jualan Sabu-sabu, Ibu dan Anak Diringkus Polisi Tanjungbalai

Anaknya sempat buang barang bukti ke dalam toilet

Medan, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap ibu dan anak yang diduga berjualan sabu-sabu, Jumat (13/10/2023). Mereka ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di pemukiman Jalan Aman, Keluirahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Kedua orang yang ‘digulung’polisi berinisial PS (55) dan anaknya MRP (31). Kini mereka ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan pertanyaannya.

1. Pelaku sempat melarikan diri ke rumah tetangga

Kompak Jualan Sabu-sabu, Ibu dan Anak Diringkus Polisi TanjungbalaiIlustrasi narkoba jenis sabu (Dok.IDN Times/istimewa)

Saat penggerebekan, MPR melarikan diri. Dia masuk ke dalam rumah tetanga. Dia juga membuang barang bukti sabu ke dalam kamar mandi.

Polisi kemudian menangkapnya. Dari MPR polisi menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari timbangan elektrik hingga sabu-sabu 3,56 gram sabu-sabu. Barang bukti sabu-sabu dibuang tersangka ke dalam bak kamar mandi. Kemudian polisi juga menemukan 0,22 gram sabu-sabu di lantai rumah tersangka. Polisi juga menemukan sabu di dalam bong dengan berat 1,44 gram.

Baca Juga: Kepala SMAN 1 Langkat Biarkan 3 Pelaku Bullying Tetap Bersekolah

2. Ibunya simpan sabu-sabu di dalam dompet

Kompak Jualan Sabu-sabu, Ibu dan Anak Diringkus Polisi TanjungbalaiIlustrasi sabu Dok.IDN Times/istimewa

Tim juga menggeledah ibunya. Mereka menggeledah dompet yang berisi paket sabu-sabu 0,95 gram dan 0,33 gram sabu-sabu.

“Kemudian tim bergerak menuju rumah MPR di Kecamatan Air Joman dan dilakukan penggeledahan rumah didampingi Kepala Dusun setempat namun tidak menemukan barang bukti lainnya,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Reynold Silalahi, Senin (16/10/2023).

3. Dorong masyarakat laporkan kasus narkoba, pelapor dilindungi

Kompak Jualan Sabu-sabu, Ibu dan Anak Diringkus Polisi TanjungbalaiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Keduanya kemudian diboyong ke Mapolres Tanjungbalai. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana.

"Kami Polres Tanjung Balai tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa, Bagi masyarakat mengetahui informasi peredaran gelap narkoba agar jangan segan menginformasikan kepada kami, Identitas pelapor kami rahasiakan,” pungkasnya.  

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Medan Dirazia Polisi, 14 Orang Positif Narkoba

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya