Kasus Peti Mati di Dairi, Pelakunya adalah Pelapor Sendiri

Motifnya kecewa karena kalah di Pilkades

Dairi, IDN Times – Kasus viral pengiriman peti mati bertuliskan nama orang yang masih hidup di Desa Paropo Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara terungkap. Ternyata, pelakunya adalah Waldiman Sijabat, orang yang dituliskan di papan nisan peti mati itu dan melaporkannya ke polisi.

Waldiman kini ditahan di Mapolres Dairi. Dia juga terancam hukuman berat atas ulahnya.

1. Motif pelaku karena calon yang didukungnya kalah dalam pemilihan kepala desa

Kasus Peti Mati di Dairi, Pelakunya adalah Pelapor SendiriANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Kapolres Dairi Ajun Komisaris Besar Wahyudi Rahman menjelaskan, Waldiman menngirim peti mati atas namanya sendiri dan dua warga lainnya Faisal dan Jessi Situngkir pada Senin 29 november 2021 lalu.

Alasannya, pelaku kecewa karena Bongga Erwinson, calon kepala desa yang didukungnya kalah dalam pemilihan beberapa waktu lalu.

“Padahal tersangka sangat optimis menang, namun tersangka merasa banyak keluarga dekatnya yg tidak mendukung,” ungkap Wahyudi Rahman, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Polisi Ringkus 8 Pelaku yang Diduga Bakar Darwin hingga Tewas 

2. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara

Kasus Peti Mati di Dairi, Pelakunya adalah Pelapor SendiriIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus itu, Waldiman memesan peti mati di kawasan Tigapanah, Kabupaten Karo. Dia memesan dua peti dengan harga total Rp3,6 juta.

Karena ulahnya itu, polisi mengganjarnya dengan Pasal 14 Ayat 1 dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait pemyebaran berita bohong yang berujung keonaran. Dia terancam hukuman maksimal 10 Tahun Penjara.

“Saat ini tersangka Sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Wahyudi.

3. Peti mati yang datang sempat bikin heboh kampung

Kasus Peti Mati di Dairi, Pelakunya adalah Pelapor SendiriANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sebelumnya, dua peti mati itu tiba di Desa Paropo pada 29 November 2021. Ibu-ibu yang melihat peti mati itu langsung histeris. Karena orang yang dituliskan di nisan masih hidup.

Waldiman yang namanya tertulis di nisan kemudian membuat laporan ke Polres Dairi. Polisi melakukan penyelidikan. Pedagang peti mati pun ikut diperiksa. Hingga akhirnya Waldiman ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Kecelakaan Angkot Vs Kereta Api, Sang Sopir Ternyata Positif Narkoba

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya