Eks DPRD Tanjungbalai yang Jualan Narkoba Dihukum 7 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Masih ingat dengan Mukmin Mulyadi? Mantan anggota DPRD Tanjungbalai dari PKB yang terlibat dalam perdagangan gelap narkoba.
Hakim Pengadilan Negeri Medan menhukum Mulyadi dengan vonis 7 tahun penjara dalam persidangan, Rabu (4/10/2023). Dia dinyatakan bersalah terlibat peredaran 2 ribu butir pil ekstasi pada 16 Oktober
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Maria saat dikonfirmasi membenarkan vonis tersebut. Mukmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
1. Mukmin dituntut 17 tahun penjara, jaksa akan banding
Vonis untuk Mukmin jauh dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan pada 23 Agustus 2023 lalu, JPU menuntut Mukmin dengan hukuman 17 tahun penjara. Ditambah denda Rp1 Miliar subsidair 1 tahun penjara.
Terkait putusan ini jaksa menyatakan banding," (kita) Banding," ujar Jaksa Maria.
2. Linimasa kasus Mukmin Mulyadi
Mukmin diduga terjerat kasus perdagangan 2.000 butir ekstasi di Tanjungbalai. Sejumlah rekannya sudah ditangkap dan diadili.
Penelusuran IDN Times lewat kanal resmi Mahkamah Agung, terungkap nama Mukmin. Dalam berkas putusan Nomor 774/Pid.Sus/2021/PN Mdn, kasus narkotika itu bermula pada 15 Oktober 2020 lalu. Terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi dihubungi oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli ekstasi.
Lantas Robi menghubungi Mulyadi. Dia menanyakan stok ekstasi milik Mulyadi. “Mau berapa banyak? Datang kau ke gudang, malam ini biar cerita kita,” kata Mulyadi menjawab pertanyaan Robi, dalam dokumen putusan itu, Jumat (14/4/2023).
Robi menemui Mulyadi. Namun Mulyadi kembali mengatakan akan menelepon Gimin (terdakwa lain) soal stok ekstasi. Gimin bersedia menyediakan permintaan dari Mulyadi. Selanjutnya, Gimin menemui temannya bernama Boy (dalam daftar pencarian orang).
Gimin yang mendapat 2.000 ekstasi itu memberikannya kepada Mulyadi. Pada 16 Oktober 2020, polisi yang menyamar menemui Robi. Mereka menyepakati penyerahan ekstasi itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungbalai.
Baca Juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Diduga Bandar Narkoba Dilimpahkan ke Jaksa
3. Ditangkap polisi yang menyamar
Robi kemudian mengajak Mulyadi menemui pembeli. Bersama Gimin, mereka mengikuti Robi. Saat berada di dalam mobil Robi langsung menyerahkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut kepada kedua polisi yang menyamar menjadi pembeli. Robi langsung ditangkap.
Saat itu, Mulyadi langsung kabur. Sementara Gimin ditangkap. Sejak saat itu, polisi memasukkan Mulyadi dalam daftar buronan.
Dalam kasus ini Robi divonis 9 tahun penjara. Sementara Gimin divonis 10 tahun penjara. Gimin mengajukan banding. Vonisnya berubah menjadi 7 tahun penjara.
Baca Juga: Eks DPRD Tanjungbalai Pemilik 2 Ribu Ekstasi Dituntut 17 Tahun Penjara