Ditangkap Malaysia, 10 Nelayan Deli Serdang Pulang Tanpa Proses Hukum

Mereka diperlakukan baik selama di Malaysia

Medan, IDN Times – Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mulai merapat ke Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Di belakangnya ada dua kapal nelayan.

Dua kapal itu ditumpangi 10 nelayan Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap  Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 3 Oktober lalu. Mereka ditangkap karena diduga masuk ke wilayah perairan Malaysia. Mereka sempat ditahan di Negara Bagian Penang, Malaysia.

Para nelayan yang tertangkap Pengawal Pantai Malaysia itu antara lain, Agus Salim (25), M Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21), Aldi (17), Mhd Ali Hatari (19), Abdulah Sani (25), Agus Syahputra (25), Robi Hermanwan Silalahi (25 ) dan Juma (27). Mereka adalah warga Desa Paluhsibaji, Kecamatan Pantailabu, Deli Serdang. Mereka dibebaskan setelah negosiasi pemerintah Indonesia.

1. Cuaca buruk terpaksa membuat mereka masuk ke wilayah Malaysia

Ditangkap Malaysia, 10 Nelayan Deli Serdang Pulang Tanpa Proses HukumPara nelayan Deliserdang yang ditangkap otoritas Malaysia akhirnya pulang ke Indonesia. Mereka tiba di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mereka yang ditangkap adalah nelayan tradisional. Seluruhnya adalah nakhoda salah satu kapal, Juma (26) bercerita bagaimana sampai mereka bisa tertangkap. Mereka berangkat melaut pada 30 September 2021 lalu, pada 2 Oktober 2021, mereka hendak pulang. Namun cuaca buruk.

“Kita dihantam badai di laut, sehingga terbawa ke wilayah Malaysia. Kapal kami tidak rusak, tapi tidak bisa menepi, karena angin kencang,” kata Juma.

Hingga, 2 Oktober 2021 pagi, petugas APMM yang tengah berpatroli menghampiri. Mereka pun ditangkap.

2. Para nelayan sempat ditahan di sel

Ditangkap Malaysia, 10 Nelayan Deli Serdang Pulang Tanpa Proses HukumPara nelayan Deliserdang yang ditangkap otoritas Malaysia akhirnya pulang ke Indonesia. Mereka tiba di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Setelah ditangkap, mereka pun diperiksa. Mereka diberikan kesempatan untuk mengabari keluarganya di Deliserdang.

Juma mengaku, mereka sempat ditahan di sel. Meskipun, mereka tidak mendapat perlakuan kekerasan.

“Selama 9 hari ditahan. Di kasih makan. Diperlakukan dengan baik,” kata Juma.

Baca Juga: Lewati Batas, Nelayan Deli Serdang Ditangkap Otoritas Malaysia

3. Mereka mengaku baru pertama kali ditangkap

Ditangkap Malaysia, 10 Nelayan Deli Serdang Pulang Tanpa Proses HukumPara nelayan Deliserdang yang ditangkap otoritas Malaysia akhirnya pulang ke Indonesia. Mereka tiba di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Salah seorang ABK, Abdullah Sani mengaku, mereka baru pertama kali ditangkap. Ini pengalaman yang tidak bisa dilupakannya.

“Saya trauma, tidak mau lagi melaut sampai ke sana,” kata laki-laki yang akrab disapa Bedol ini.

Sebenarnya, di hari penangkapan itu, mereka hendak pulang. Kotak-kotak penyimpanan ikan mereka sudah terisi total 600 Kg. Ikan hasil tangkapan itu disita APMM.

“Biasa kami melaut itu tiga atau empat hari. Langsung pulang ke rumah. Rupanya cuaca buruk. Jadi kami bertahan. Saat ditangkap, tidak ada kejar-kejaran. Kami sudah berhenti begitu melihat kapal mereka datang,” imbuh pemuda yang sudah 15 tahun menjadi nelayan itu.

4. Para nelayan dibebaskan tanpa proses hukum

Ditangkap Malaysia, 10 Nelayan Deli Serdang Pulang Tanpa Proses HukumKepala Stasiun PSDKP Belawan Andri Fahrulsyah. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Begitu tiba di pelabuhan, mereka langsung dibawa ke Kantor Stasiun PSDKP Belawan. Keluarga mereka sudah menunggu di sana. Mereka juga kembali didata. Sebagian nelayan, tidak bisa baca tulis. 

Kepala Stasiun PSDKP Belawan Andi Fahrulsyah mengatakan, awalnya mereka mendapat kabar dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut. Pemerintah Indonesia langsung melakukan klarifikasi kepada APMM setelah mendapat informasi lengkap.

“Setelah klarifikasi dan benar adanya, dilanjutkan dengan upaya perundingan. Dan kita minta  keringanan, karena para nelayan ini adalah nelayan tradisional. Sehingga bisa saja, saat mereka menangkap ikan, bisa terbawa arus dan masuk ke perairan Malaysia,” ungkapnya.

Prosesnya cukup cepat. Tidak sampai sepekan tertangkap, pemerintah sudah melakukan pendekatan. Sehingga, mereka tidak diproses secara hukum.

“Beda kalau sudah melewati proses mahkamah di Malaysia. Tadi saya katakan cepat, begitu ada kasus, langsung dibawa ke mahkamah, langsung ketok palu. Kalau sudah ketok palu, upaya kita untuk memulangkan, sulit. Karena apapun ceritanya, itu sudah melalui proses hukum,” ungkapnya.

Dia megakui, kasus nelayan melewati batas perairan, memang kerap terjadi. Meskipun dia tidak membeberkan angkanya. Sosialisasi dan edukasi perlu dilakukan intensif sebagai proses penyadartahuan kepada para nelayan.

5. Masih ada 20-an nelayan Sumut ditahan di Malaysia

Ditangkap Malaysia, 10 Nelayan Deli Serdang Pulang Tanpa Proses HukumPara nelayan Deliserdang yang ditangkap otoritas Malaysia akhirnya pulang ke Indonesia. Mereka tiba di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara itu, Ketua HNSI Sumut Zulfahri Siagian juga mengakui, kasus penangkapan nelayan yang melewati batas perairan Malaysia masih sering terjadi. Kata dia, ini sering terjadi karena peralatan yang dimiliki nelayan tradisional belum mumpuni. Belum lagi faktor cuaca dan lainnya.

Para nelayan pun ada yang mendapat hukuman 6 bulan kurungan, 12 bulan, hingga 17 bulan.

“Kemarin ada lima dipulangkan , setelah menjalani proses hukum 6 bulan. Masih ada 20 an lagi yang belum. Karena masih menjalani hukuman. Kami juga meminta instansi terkait untuk membantu,” pungkasnya.

Baca Juga: KKP Pulangkan 3 Nelayan yang Ditangkap Malaysia

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya