Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sejak SD Hingga Usia 15 Tahun

Korban takut mengadu karena diancam dibunuh

Deli Serdang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menangkap S (53) yang tega memperkosa putri kandungnya berusia 15 tahun. Aksi itu bahkan dilakukannya sebanyak 15 kali. Aksi bejat itu dilakukan saat korban duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar (SD).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol. I Kadek H Cahyadi menjelaskan rudapaksa terjadi di rumah mereka di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

1. Bermula pada saat tersangka pulang dari merantau dari Bukit Tinggi

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sejak SD Hingga Usia 15 TahunIDN Times/Sukma Shakti

Kadek mengungkapkan dalam kronologi singkatnya kasus ini, bermula pada saat tersangka pulang merantau dari Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, sekitar tahun 2017, sekira pukul 06.30 WIB.

"Pada saat itu korban masih duduk di bangku kelas V SD. Yang dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar tidur korban di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan cara memaksa korban," sebut Kadek, dalam jumpa pers di Mako Polresta Deli Serdang, pada Senin (7/3/ 2022).

Baca Juga: Akan Disita, Begini Penampakan Rumah Mewah Milik Indra Kenz di Medan

2. Korban tak mau melapor ke Ibu kandung, karena diancam akan dibunuh

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sejak SD Hingga Usia 15 TahunIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban tak mau melapor ke ibu kandung, dengan alasan diancam akan dibunuh oleh ayahnya. Kemudian, terakhir aksi rudapaksa itu, gagal, Sabtu 19 Februari 2022. Selanjutnya, gadis malang itu melarikan diri dari rumah.

"Namun, korban tidak mau dan melarikan diri dari rumah selama 3 hari dan pelapor mencari korban ke rumah teman-temannya," ungkap Kadek.

Kemudian, salah satu teman korban melaporkan apa dialami gadis itu kepada Ibunya. Sang Ibu akhirnya membuat laporan ke Mako Polresta Deli Serdang. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya, pada Minggu (6/3/2022).

"Salah seorang temannya memberitahukan bahwa korban sudah sering dicabuli oleh Ayah kandungnya. Sehingga tidak mau pulang ke rumah kemudian pelapor dan ibu korban merasa terkejut dan merasa keberatan dan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang," kata Kadek.

3. Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sejak SD Hingga Usia 15 Tahunilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Di hadapan petugas kepolisian, S mengakui perbuatannya melakukan pencabulan tersebut."Dikarenakan, hawa nafsu birahi. Di mana nafsu tersangka tinggi sehingga mencabuli anak kandung nya sendiri," ucap Kadek.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur perwira melati satu itu.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wartawan di Madina, Empat Pelaku Ditangkap di Palas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya