Akibat Cemburu, Laki-laki ini Unggah Foto Bugil Selingkuhan

Pelaku diringkus polisi

Sibolga, IDN Times - Entah apa yang ada di dalam pikiran HL. Laki-laki 43 tahun asal Kota Sibolga iu nekat mengunggah foto telanjang selingkuhannya berinisial LS (47).

LS yang tidak terima, melaporkan kejadian itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkapnya.

1. Kabar foto bugil itu pertama kali diketahui rekan korban

Akibat Cemburu, Laki-laki ini Unggah Foto Bugil SelingkuhanIlustrasi Seks (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Sub Bagian Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan korban awalnya melapor ke Polres Sibolga, Kamis 15 Oktober 2020. Dalam laporan itu, LS melihat akun media sosial yang memajang foto bugilnya.

Akun itu juga menggunakan nama pribadinya. Kabar itu pertama kali diketahuinya  dari temannya.

“Melihat hal tersebut saksi (korban) terkejut dan mencari orang yang telah mempostingnya dan saksi merasa keberatan sehingga membuat laporan,” ujar Sormin, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: 3 Pelaku Pembunuhan Divonis 1,8 Tahun, Istri Korban: Saya Gak Terima

2. Gambar yang diunggah ternyata foto setelah keduanya berhubungan badan

Akibat Cemburu, Laki-laki ini Unggah Foto Bugil SelingkuhanIlustrasi Seks (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap. Dia pun mengakui perbuatannya.“Foto yang diposting oleh tersangka, setelah selesai melakukan hubungan badan dengan korban sekitar bulan Agustus 2020 pukul 19.00 WIB di salah satu penginapan,” ujar Sormin.

3. Tersangka ternyata sudah memiliki istri dan 2 anak

Akibat Cemburu, Laki-laki ini Unggah Foto Bugil SelingkuhanIlustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka ternyata sudah memiliki istri dan memiliki 2 anak. HL sendiri mengaku memposting foto itu lantaran cemburu ada laki-laki lain yang mengaku suami korban.

“Maksud tersangka (biar) jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban,” ujar Sormin

Korban melaporkan kejadian ini karena malu masih memiliki suami. Sementara hubungan asmara keduanya, sudah terjalin dua tahun. Korban dan pelaku sudah menjalin hubungan gelap selama dua tahun terakhir.

Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Sibolga gun penyeldikan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang undang RI tahun 2016.

“Tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Imformasi Elektronik Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” ujarnya.

Baca Juga: Transaksi Sabu di Parkiran Masjid Raya, Fera Divonis 18 Tahun Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya