Sidang Penjaga Sandal Masjid Lempar Al-Qur'an, Pelaku Heran Sendiri

Awalnya ditegur karena baca Qur'an sambil tiduran

Medan, IDN Times - Muhammad Qadafi alias Udin (27) didakwa telah melakukan penghinaan agama dengan cara melempar Al-Qur'an pada 25 Maret 2020 sekira jam 16.58 WIB, di dalam Masjid Raya Al-Mashun. Udin mengaku heran dengan perbuatannya sendiri.

Berawal ketika Warga Desa Suka Damai Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Aceh Timur ini membaca kitab suci Al-Quran sambil tiduran. Saat ditanya, Qadafi bahkan heran sendiri kenapa bisa berbuat hal tersebut.

"Terdakwa (Mhd Qadafi) kan pernah sekolah di madrasah. Berdosa gak kalau membaca Al-Qur'an sambil tiduran?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Igri Hasibuan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7) sore.

"Saya gak habis pikir pak," jawab terdakwa.

1. Terdakwa dan saksi sempat tarik-tarikan Al-Qur'an

Sidang Penjaga Sandal Masjid Lempar Al-Qur'an, Pelaku Heran SendiriPexels/Tayeb MEZAHDIA

Ketika ditanya majelis hakim yang diketuai oleh Ali Tarigan, terdakwa menceritakan, setelah mengambil wudhu dan menunggu salat, dirinya mengambil Al-Qur'an dari rak untuk membaca surat pendek.

"Setelah siap, Al-Qur'an mau kusimpan ke rak. Terus Fahri (saksi) menarik Al-Qur'an itu. Kami tarik-tarikan, terus terlepas dan terlempar Al-Qur'an ke belakang," ujar terdakwa.

2. Pria yang baru bekerja selama dua bulan sebagai penjaga sandal di Masjid Raya Al-Mashun ini mengakui bahwa perbuatannya itu adalah salah

Sidang Penjaga Sandal Masjid Lempar Al-Qur'an, Pelaku Heran SendiriUnsplash.com/T Foz

Pria yang baru bekerja selama dua bulan sebagai penjaga sandal di Masjid Raya Al-Mashun ini mengakui bahwa perbuatannya itu adalah salah.

Sementara itu, saksi David menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya pelemparan Al-Qur'an itu dari Fahri. Untuk memastikan hal itu, David memerintahkan saksi Abdullah Agustian alias Agus mengecek kamera CCTV. "Besoknya setelah kejadian, Fahri ngadu bahwa ada yang melempar Al-Qur'an dalam masjid. Lalu saya suruh Agus melihat CCTV," ujar David.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Eks Pasien COVID-19, Wali Kota Siantar Mangkir

3. Hakim anggota, Somadi sempat mengetes terdakwa untuk membaca Al-Quran dalam persidangan

Sidang Penjaga Sandal Masjid Lempar Al-Qur'an, Pelaku Heran SendiriIlustrasi Al Quran (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sedangkan saksi Agus menambahkan setelah melihat CCTV, dirinya melihat terdakwa melempar Al-Qur'an ke depan. "Kalau yang nginjak, tidak nampak karena terhalang tiang," tambahnya.

Petugas dari Polsekta Medan Kota, Hasan yang mengamankan terdakwa di luar pagar masjid, mengakui bahwa Qadafi melempar Al-Quran. Hakim anggota, Somadi sempat mengetes terdakwa untuk membaca Al-Quran dalam persidangan. Tanpa disangka, terdakwa lancar membacanya.

4. Saksi Fahri tidak bisa hadir dalam persidangan

Sidang Penjaga Sandal Masjid Lempar Al-Qur'an, Pelaku Heran SendiriIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

JPU Fauzan Igri Hasibuan saat diwawancarai wartawan, mengaku sudah memanggil saksi Fahri. "Tapi saksi tidak hadir. Saksi ini masih dibawah umur (12 tahun) dan harus didampingi orang tua. Kalau perempuan yang ada di dakwaan, tidak ada dalam berkas," terangnya.

Dalam dakwaan JPU Fauzan Igri Hasibuan, bahwa terdakwa dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

5. Berikut kronologis kejadiannya

Sidang Penjaga Sandal Masjid Lempar Al-Qur'an, Pelaku Heran SendiriSidang pelemparan Al-Qur'an (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, kejadian berawal Rabu tanggal 25 Maret 2020, sekira jam 16.58 WIB, tepatnya di dalam Masjid Raya Al-Mashun, saksi Fahri melihat terdakwa sedang tidur-tiduran sambil membaca Al-Quran.

Kemudian, lewat seorang perempuan dan berkata kepada terdakwa. "Udin, kau baca Al-Qur'an duduk, jangan golek (rebahan)," ucap perempuan tersebut. "Kasih duit lah," jawab terdakwa.

"Iya," cetus perempuan tersebut sambil meninggalkan lokasi. "Selanjutnya, terdakwa duduk membaca Al-Qur'an. Tak berapa lama, terdakwa menutup dan melemparkan Al-Qur'an tersebut ke arah depan sebelah kanan," ucap JPU.

Lalu, terdakwa pergi meninggalkan masjid tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 a KUHP.

Baca Juga: Dampak Corona! 30 Anak Yatim Penghafal Alquran Terancam Putus Sekolah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya