Perampok di Pantai Indah Kalangan Ditangkap, Seorang Pelajar Buron

Satu pucuk senjata softgun juga turut diamankan

Tapanuli Tengah, IDN Times - Satu dari dua pelaku perampokan yang beraksi di Pantai Indah Kalangan pada Sabtu (15/2) lalu berhasil ditangkap Kepolisian Resort Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa  (18/2). Penangkapan pelaku itu disampaikan oleh Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui konferensi press yang digelar, Rabu (19/2).

"Kapolsek Pandan bersama tim dari Polres Tapteng melakukan pengejaran terhadap pelaku sampai ke Kecamatan Sosa," kata Sukamat.

1. Satu pelaku masih berstatus pelajar

Perampok di Pantai Indah Kalangan Ditangkap, Seorang Pelajar BuronKorban bersama Polisi mendatangi lokasi perampokan (Hendra Simanjuntak)

Sukamat menyebut, pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah Rias (24). Sementara, satu pelaku inisial RS (14) masuk daftar pencarian orang (DPO). Statusnya diketahui masih pelajar.

"Kedua pelaku merupakan warga Desa Huta Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara," jelas Sukamat.

2. Korban diancam dengan senjata api

Perampok di Pantai Indah Kalangan Ditangkap, Seorang Pelajar BuronIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sukamat menjelaskan, aksi perampokan terduga pelaku terjadi di Pantai Indah Kalangan pada Sabtu (15/2) siang. Saat kejadian, pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api.

Dari peristiwa itu, korban Sumihar Simatupang (59) warga Kota Sibolga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta.

"Telepon selular dan tas korban juga dirampas oleh pelaku," terang Sukamat.

Baca Juga: Warga Kota Sibolga Jadi Korban Perampokan di Pantai Indah Kalangan

3. Selain senjata, mobil Innova juga turut diamankan

Perampok di Pantai Indah Kalangan Ditangkap, Seorang Pelajar BuronKapolres Tapteng, AKBP Sukamat memperlihatkan senjata milik terduga pelaku (Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat saat menggelar press release (IDN Times/Hendra Simanjuntak)

Dikatakan Sukamat, dari hasil penangkapan itu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata jenis pistol yang digunakan terduga pelaku saat beraksi. Sementara, tas milik korban tidak berhasil ditemukan.

"Dari pengakuan pelaku Rias, senjata jenis Softgun merk Bereta itu adalah miliknya. Selain senjata, 1 unit mobil Innova dengan Nopol BK 1698 IJ yang digunakan terduga pelaku saat beraksi turut kita amankan," kata Sukamat.

4. Jika terbukti tidak memiliki izin kepemilikan senjata, pelaku dapat dijerat pasal berlapis

Perampok di Pantai Indah Kalangan Ditangkap, Seorang Pelajar BuronIDN Times/Mia Amalia

Terkait senjata milik pelaku, Sukamat mengaku masih melakukan penyelidikan. Jika terbukti tidak memiliki izin, kata Sukamat pelaku dapat dijerat pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Untuk kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 365KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Sukamat.

Baca Juga: Namanya Dikaitkan Dalam Kasus Penculikan, Ini Kata Bupati Tapteng 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya