Bos Pabrik Korek Gas Ditangkap, Operasional Dihentikan Sementara

Tujuh jenazah sudah teridentifikasi

Medan, IDN Times - Pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus bos pabrik korek gas alias mancis yang terbakar dan menyebabkan 30 orang tewas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat (21/6) siang.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu dari ketiga tersangka yaitu pemilik pabrik.

Baca Juga: Masih Diburu, Bos Pabrik Korek Gas Terbakar Ternyata Orang Jakarta

1. Terancam lima tahun penjara

Bos Pabrik Korek Gas Ditangkap, Operasional Dihentikan SementaraIDN Times/Fadli Syahputra

Tatan mengatakan, sebelumnya sudah mengamankan dua tersangka yakni Burhan dan Lismawati. Sementara Indramarwan warga Jakarta Barat yang belakangan diketahui sebagai bos atau pemilik pabrik juga akhirnya diamankan.

"Tiga orang statusnya sudah tersangka. Ketiganya yaitu Indramarwan warga Jakarta Barat pemilik pabrik, Burhan warga Jalan Bintang Terang Kecamatan Sunggal, sebagai manajer dan Lisma warga Kecamatan Sunggal sebagai supervisior. Mereka sementara dikenakan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Tatan saat memaparkan kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara, Sabtu (22/6) malam.

2.Tujuh jenazah sudah teridentifikasi

Bos Pabrik Korek Gas Ditangkap, Operasional Dihentikan SementaraIDN Times/Prayugo Utomo

Tatan juga menerangkan bahwa Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polda Sumut telah mengidentifikasi tujuh jenazah korban. Setelah identitas ketujuh korban teridentifikasi selanjutnya jenazah dimasukkan ke dalam peti.

Mereka yang sudah teridentifikasi yakni, Syifa Oktaviani (9), Vinkza Parisyah, Runisa Syaqilla, Bisma Syahputra, Zuan Ramadhan. Kelimanya merupakan warga Desa Sambirejo. Sedangkan dua lainnya, Rina warga Desa Tumang Siak Riau dan Sahmayanti Perdamaian. Rencananya, sambung Tatan, jenazah korban tersebut akan diserahkan kepada keluarga mereka malam ini juga.

"Ketujuh jenazah yang dikembalikan lima diantaranya anak-anak dan dua dewasa. Saat ini Tim DVI terus bekerja untuk mengidentifikasi korban yang lain," ungkap Tatan.

 

3. Polisi melarang pabrik beroperasi termasuk pabrik induk

Bos Pabrik Korek Gas Ditangkap, Operasional Dihentikan Sementara(Ilustrasi kebakaran) IDN Times/Sukma Shakti

Penyidik, lanjut Tatan, sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus kebakaran ini. Hasil penyelidikan, perusahaan induk milik tersangka ada di Sunggal dan membuka tiga cabang home industri lainnya.

"Perusahaan yang induknya ada izin. Home industri yang terbakar ini termasuk cabangnya. Untuk sementara seluruh operasional pabriknya kita hentikan termasuk pabrik induk," kata Tatan.

Baca Juga: 30 Orang Tewas Terbakar, Dua Orang Pimpinan Pabrik Korek Gas Ditahan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya