BNNP Sumut Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Seribuan Pil Ekstasi.  

Dari delapan pelaku dan dua kasus berbeda

Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali melakukan pemusnahan narkotika tangkapannya. Sebanyak 18,5 kilogram lebih Sabu-sabu, 1.857 butir pil Ekstasi dan 321 pil Happy Five dimusnahkan di halaman kantor BNNP Sumut Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (8/5).

Belasan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut yang dimusnahkan berasal dari delapan pelaku dari dua kasus berbeda.

Baca Juga: Remaja 18 Tahun Harus Mendekam di Penjara, Uang Rp170 Ribu Penyebabnya

1. Kasus pertama BNNP Sumut berhasil sita 10 kilogram sabu

BNNP Sumut Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Seribuan Pil Ekstasi.  IDN Times/Fadli Syaputra

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada 5 April 2019. Dari situ petugas BNNP Sumut berhasil meringkus Sabaruddin Lubis (38), Zulhadi Harahap (49) dan Erwinsyah (39)

"Selain para pelaku, BNNP Sumut juga berhasil menyita barang bukti 10 kilogram sabu," kata Brigjen Pol Atrial sebelum memusnahkan seluruh barang bukti.

2. Kasus kedua BNNP Sumut berhasil ungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

BNNP Sumut Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Seribuan Pil Ekstasi.  IDN Times/Fadli Syaputra

Lanjut Brigjen Pol Atrial, kasus kedua yang berhasil diungkap pihaknya pada 13 April 2019, dalam pengungkapan kali ini BNNP Sumut membongkar peredaran sabu internasional Indonesia-Malaysia yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan bernama Khairul Arifin Hasibuan. Khairul ditahan selama delapan tahun penjara atas kasus yang sama yaitu peredaran gelap narkoba.

"Dari jaringan internasional ini kita berhasil menyita 9 kilogram shabu, 1.900 butir pil ekstasi, dan 330 pil Happy Five," jelas Atrial.

3. Atas perbuatannya semua pelaku terancam hukuman mati

BNNP Sumut Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Seribuan Pil Ekstasi.  

Selain mengamankan barang bukti, BNNP Sumut juga berhasil mengamankan empat kurir dari jaringan Kahirul, mereka yakni Iyan (27), Said Zulham (43), Sangkot Hairot (38) dan Pebriadi Juhri (29).

"Atas perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujar Atrial.

Pantauan di lokasi, dalam pemusnahan tidak semua barang bukti dilenyapkan, karena sebagiannya disisihkan untuk barang bukti di pengadilan, adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu yang disita 19.186,7 lalu dimusnahkan 18,551,5 gram kemudian pil ekstasi yang disita 1.900 butir, yang dimusnahkan 1.857 butir setelah itu Pil Happy Five (H5) yang disita 330 butir sedangkan yang dimusnahkan 312 butir.

Baca Juga: Polisi Bekuk Jaringan Narkotika 4 Negara, 2 WNA Mati Ditembak

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya