Bawa Kabur Handphone, Seorang Polisi Gadungan di Binjai Diringkus

Modus ingin kejar pencuri motor

Binjai, IDN Times - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Kota mengamankan seorang polisi gadungan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan telepon genggam milik dua pelajar di Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (25/11). 

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, Selasa (26/11) petang, mengatakan, tersangka APH ditangkap di Jalan Umar Said, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, tidak jauh dari Mapolsek Binjai Kota.

Dari pria berinisial APH (Andri Putra Handoko) itu, polisi mengamankan barang bukti enam telepon genggam diduga hasil kejahatan, korek api berbentuk pistol, dompet berisi KTP dan SIM, serta sepeda motor Honda Vario hitam BK 2586 AIB.

1. Bawa lari telepon selular milik mahasiswa dan siswi SMP

Bawa Kabur Handphone, Seorang Polisi Gadungan di Binjai DiringkusHandphone sitaan yang diamankan dari polisi gadungan (Dok.IDN Times/istimewa)

Pria pengangguran yang tercatat sebagai warga Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu ditangkap usai menipu dan membawa lari telepon genggam seorang mahasiswi dan satu siswi SMP.

"Saat ini, tersangka APH dan seluruh barang bukti yang diduga hasil dari aksi kejahatannya, telah ditahan di Mapolsek Binjai Kota, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," terang Siswanto.

Baca Juga: Pasca Ditangkap Densus 88, Akhirnya Perempuan Asal Binjai Boleh Pulang

2. Tindaklanjuti laporan dua pengunjung Lapangan Merdeka Binjai

Bawa Kabur Handphone, Seorang Polisi Gadungan di Binjai DiringkusSepeda motor sitaan yang diamankan dari polisi gadungan (Dok.IDN Times/istimewa)

Siswanto mengungkapkan, tersangka APH ditangkap dengan menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan telepon genggam yang dialami Cindy Arsita Beru Bangun (18), warga Desa Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, dan Rima Afriza (15), warga Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Aksi kejahatan itu sendiri dilakukan tersangka APH, pada saat kedua korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di sekitar kawasan Lapangan Merdeka Kota Binjai.

"Dalam kasus ini, kedua korban mengaku mengalami total kerugian material lebih dari Rp4 juta, setelah kehilangan tiga telepon genggam android," jelas Siswanto.

3. Tersangka terapkan modus pura-pura sebagai anggota Polri

Bawa Kabur Handphone, Seorang Polisi Gadungan di Binjai DiringkusDok.IDN Times/Istimewa

Menurut Siswanto, dalam menjalankan aksi penipuan dan penggelapan telepon genggam itu, tersangka APH menerapkan modus operandi yang cukup unik. Pasalnya, dia datang menghampiri kedua korban dan berpura-pura sebagai anggota Polri.

Dari itu, pelaku berinisiatif meminjam telepon genggam kedua korban dengan alasan hendak melacak keberadaan pelaku pencuri sepeda motor melalui pemanfaatan layanan GPS.

Malang bagi kedua korban, tidak lama setelah meminjamkan telepon genggamnya, tersangka APS justru tidak lagi kembali dan memulangkan alat komunikasi tersebut. Spontan saja kedua korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

"Saat beraksi, tersangka APH diketahui mengelabui kedua korban dengan memperlihatkan sepucuk senjata api mainan. Karena yakin tersangka APH itu anggota polisi, kedua korban pun menyerahkan telepon genggam mereka," sebut Siswanto.

Diakui Siswanto, dalam kasus tersebut tersangka APH dapat dijerat dengan pasal pidana berlapis, yakni Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan, dan juga Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan.

"Tersangka APH sendiri terancam hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara," pungkas Sisiwanto.

Baca Juga: Pria Tua Pensiunan PNS di Binjai Tewas Usai Kencani Transpuan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya