Jangan Sembarang Posting di Sosmed, Yuk Pahami Aspek Hukumnya

Ini beberapa fenomena negatif yang terjadi di ruang digital

Medan, IDN Times - Tujuan dibuatnya UU ITE Tahun 2008 adalah untuk mencerdaskan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi.

Hal ini diungkapkan oleh Prayudy Widyanto, Professional Business Coach saat menjadi pembicara pada Rangkaian Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital dengan mengusung tema Menjadi Mahasiswa Cerdas Digital beberapa waktu lalu.

1. Lihat dulu apakah suatu konten baik atau malah menyesatkan

Jangan Sembarang Posting di Sosmed, Yuk Pahami Aspek HukumnyaIlustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurutnya perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat memungkinkan seseorang untuk menyampaikan pendapatnya secara mudah di dunia digital. Kita semua harus memiliki literasi digital, lihat dulu apakah suatu konten baik atau malah menyesatkan dan tidak terlalu penting untuk dibagikan ke orang lain.

“Baca dahulu siapa yang membagikan, judulnya, narasi, alamat URL, nama penulis dan susunan tim redaksinya, dan isi artikel. Selalu jaga sopan santun dalam berinteraksi, perlakukan orang lain seperti kita ingin diperlakukan,” ujarnya.

2. Jangan publikasikan informasi pribadi dan keluarga

Jangan Sembarang Posting di Sosmed, Yuk Pahami Aspek Hukumnyailustrasi korban doxing (freepik.com/pikisuperstar)

Praktisi Komunikasi Digital, Tengku Adri Muslim mengatakan tips aman di dunia digital yang pertama password, PIN, OTP adalah milik kita dan sangat rahasia jangan beritahu kepada orang lain.

Gunakan password unik dan berbeda pada tiap-tiap platform, setting autentikasi dua faktor, serta email, platform, dan aplikasi terhubung dengan nomor HP. Lalu aktifkan anti virus dan anti malware, lakukan penyimpanan data di hard disk eksternal atau cloud seperti Google Drive secara berkala.

“Jangan sembarang posting dan pahami aspek hukum, jangan publikasikan informasi pribadi dan keluarga dan yang terakhir jangan tinggalkan jejak digital yang buruk,” jelasnya.

3. Ini beberapa fenomena negatif yang terjadi di ruang digital

Jangan Sembarang Posting di Sosmed, Yuk Pahami Aspek Hukumnyacyberthreat.id

Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sumut, Dr. Mardianto membeberkan beberapa fenomena negatif yang terjadi di ruang digital yaitu hate speech, fake news, perundungan, plagiarism, pornografi dan pronoaksi. Tugas mahasiswa di ruang digital memang harus menjadi pintar, menjadi benar dalam menggunakan media digital, dan menjadi segar dalam menciptakan budaya digital yang baik.

Dekan Fakultas Ekonomi UMN Al Washliyah Medan, Anggia Sari Lubis menjelaskan sebagai pilar dalam indeks informasi dan literasi data, masyarakat Indonesia dipandang perlu dalam mengakses, mencari, menyaring, dan memanfaatkan setiap data dan informasi yang diterima dan didistribusikan dari dan ke berbagai platform digital yang dimilikinya.

Menurutnya masyarakat tidak cukup hanya mampu mengoperasikan berbagai perangkat TIK dalam kehidupannya sehari-hari, tetapi juga harus bisa mengoptimalkan penggunaannya untuk sebesar-besar manfaat bagi dirinya dan orang lain.

“Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab. Digital skills mempunyai empat area yaitu pengetahuan dasar mengenai mesin pencarian informasi, cara penggunaan, dan pemilahan data,” jelasnya.

Baca Juga: Coba Lakukan 5 Hal Ini untuk Hilangkan Sifat Pemarah

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya