Hakim PN Medan Dibunuh, Sudah 22 Orang Diperiksa

Kapolda Sumut: Tidak ada racun di lambung korban

Medan, IDN Times - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan hakim sekaligus Humas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin adalah korban pembunuhan. Pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus tersebut.

"Iya, (murni memang dibunuh). Jumlah saksi yang diperiksa bertambah menjadi 22 orang," kata Agus saat diwawancarai wartawan usai menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR RI di ruangan Tribrata Polda Sumut, Rabu (4/12) sore.

1. Kapolda tidak mau gegabah menduga siapa pelakunya

Hakim PN Medan Dibunuh, Sudah 22 Orang DiperiksaKapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto (IDN Times/Fadli Syahputra)

Untuk mengungkap kasus ini, sambung Agus, tim dari Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan tidak bisa buru-buru menangkap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Karena itu, perlu pendalaman lebih lanjut.

"Kita tidak boleh gegabah menduga orang sebagai pelaku. Jadi, harus dalami semua alibi dan periksa semua alat bukti yang ada. Mohon doa restunya," ungkap jenderal bintang dua itu.

Baca Juga: Soal Perlindungan Hakim, Masinton: Bisa Diminta ke Polisi

2. Korban meninggal sekitar 12 jam sebelum ditemukan

Hakim PN Medan Dibunuh, Sudah 22 Orang Diperiksa(Lokasi penemuan hakim PN Medan yang tewas di dalam mobil) Istimewa

Masih dikatakan Agus, berdasarkan hasil laboratorium forensik (Labfor), Jamaluddin diperkirakan meninggal dunia sekitar 12 sampai 20 jam dari saat ditemukan.

"Dari hasil Labfor, karena sudah meninggal, mayat kaku, setelah itu mulai lemas kembali dan mengarah kepada pembusukan. Artinya, korban meninggal antara 12 sampai 20 jam. Makanya, nanti akan kita runut tapi pelan-pelan," ucap Agus.

3. Hasil pemeriksaan cairan, tidak ada ditemukan racun di lambung Jamaluddin

Hakim PN Medan Dibunuh, Sudah 22 Orang DiperiksaPolisi saat memeriksa mobil mendiang Hakim PN Medan Jamaluddin (Dok.IDN Times/istimewa)

Saat ditanyai tentang cairan lambung korban yang ikut diperiksa, Agus menjelaskan hal itu dilakukan agar mengetahui ada racun atau tidak di tubuhnya. Selain itu, apakah ada bahan-bahan yang membahayakan lainnya.

"Hasilnya, di dalam lambung korban hanya ada kandungan kafein dan obat batuk. Dengan begitu dia meninggal dunia dalam kondisi normal, tidak diracun ataupun mabuk," jelas lulusan Akpol 1989 ini.

Baca Juga: Kematian Misterius Hakim PN Medan, Sudah 18 Saksi Diperiksa Polisi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya