Medan, IDN Times - Pasca Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pelaku usaha periklanan mengapresiasi langkah DPRD Kota Medan yang telah merampungkan regulasi tersebut.
Apalagi, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan Afif Abdillah menyebut bahwa pasal-pasal berpolemik telah dihapus dari ranperda tersebut. Contohnya, larangan pemasangan iklan produk rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Namun, pelaku usaha juga meminta komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Medan terkait penghapusan pasal-pasal berpolemik itu untuk tetap menjaga keberlangsungan ekonomi. Seperti disampaikan oleh Hendri, salah satu anggota Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Medan.
"Penghapusan pasal tersebut merupakan bukti Pansus Ranperda KTR DPRD Medan mendengarkan masukan dari para stakeholder pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bulan lalu. Kami sudah menyampaikan keberatan jika larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan Pendidikan disahkan, maka pengusaha periklanan akan merasakan dampak paling besar," ujarnya saat dikonfirmasi via seluler.
